Sehubungan dengan implementasi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 429/KMK.01/2022 tentang Penguatan Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan serta memperhatikan nota dinas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor ND-506/WPB.24/2024 tanggal 12 Juni 2024 hal Implementasi Penguatan Budaya Kemenkeu Semester I Tahun 2024, disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang memiliki karakter dan mental yang kuat, kompetensi tinggi, pengalaman memadai serta kinerja maksimal dalam sistem kerja baru, Menteri Keuangan telah menetapkan KMK Nomor 429/KMK.1/2022 tentang Penguatan Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Guna mendukung implementasi Penguatan Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut, KPPN Waingapu melaksanakan kegiatan Internalisasi Implementasi Budaya Kementerian Keuangan. Kegiatan ini disampaikan oleh Natalia Madiarti selaku Kepala KPPN Waingapu dan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Waingapu (14/06).
Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat guna implementasi Penguatan Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL

