TUGAS & FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012, KPPN Waingapu sebagai KPPN Tipe A1, tugas sebagai berikut :
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas KPPN Tipe A1 Waingapu menyelenggarakan fungsi :
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan kehumasan; dan
- pelaksanaan administrasi KPPN.