Profil

Peta Proses Bisnis KPPN Waingapu

Profil

Peta Strategi DJPb 2024

Profil

Struktur Organisasi

Profil

Peta Strategi 2024

Profil

Motto, Maklumat, dan Mutu Layanan

Profil

Sumber Daya Manusia

SUMBER DAYA MANUSIA
KPPN WAINGAPU 2020

 


 

 

 

Profil

Tugas dan Fungsi

TUGAS & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012, KPPN Waingapu sebagai KPPN Tipe A1, tugas sebagai berikut :

Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas KPPN Tipe A1 Waingapu menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. pelaksanaan kehumasan; dan
  13. pelaksanaan administrasi KPPN.
Profil

Daftar Penghargaan

.......