1. Apakah seluruh pegawai Kanwil DJPb/KPPN wajib masuk kedalam struktur SO?
Karena sifat SO yang sudah blended antara tugas existing dan tugas tambahan organisasi, idealnya seluruh pejabat/pegawai pada KPPN dan Kanwil Masuk ke dalam struktur SO.
2. Para Pejabat Fungsional KPPN lebih tepat ditempatkan di mana?
Untuk JF PK ABPN ditempatkan di Operating Division, sedangkan untuk JF PTPN disarankan untuk masuk ke Financial Advisor Division baik di Central Government Advisory Team maupun Local Government Advisory Team, tapi tidak menutup kemungkinan untuk mendukung Operational Treasury Division bila dibutuhkan.
3. Bagaimana bila perlu dilakukan perubahan SK SO baik akibat kesalahan legal drafting maupun penempatan pegawai ke dalam struktur SO? Apakah SK baru perlu dikirimkan kembali ke kantor pusat?
Perubahan atas SK SO dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan kantor vertikal. SK SO yang baru kemudian agar dapat diunggah ke tautan Google Drive yang sudah disediakan.
4. Dengan implentasi SO ini apakah kegiatan "Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN" masih relevan? Apakah ada sinkronisasi kedua kegiatan tersebut?
Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN masih bisa dijalankan karena SO pada dasarnya tidak merubah tugas dan probis pada KPPN secara keseluruhan meskipun terdapat tugas baru, seperti Financial Advisor, akan diatur lebih lanjut oleh kantor pusat.
5. Apakah SO kedepannya akan bermuara ke delayering organisasi?
SO merupakan langkah transisi yang menjembatani antara struktur organisasi saat ini dengan struktur organisasi yang diharapkan. Dalam melaksanakan arahan2 terbaru dari pimpinan, organisasi harus mampu tetap optimal bekerja dengan struktur saat ini, karena untuk melakukan penataan organisasi membutuhkan waktu yang tidak singkat dan koordinasi dengan berbagai pihak eksternal. Adapun delayering merupakan kebijakan nasional yang mengarahkan organisasi menjadi lebih ramping dengan mengoptimalkan jabatan fungsional. Oleh sebab itu struktur pada SO akan diharmonisasikan kembali dengan kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB terkait delayering. Adapun tugas tugas SO semuanya akan dimasukan kedalam penataan organisasi dalam rangka delayering.
6. Apakah PMK 262/2016 kedepannya akan diubah menyesuaikan nomenklatur dan tusi SO?
Implementasi SO saat ini adalah untuk mengetahui tugas dalam PMK OTK yang sudah ada maupun tugas terkini organisasi. Sedangkan terkait struktur, efektivitas implementasi SO akan menjadi pertimbangan dalam menyusun struktur organisasi yang baru (PMK OTK). meskipun dalam prosesnya akan tetap diselaraskan dengan kebijakan org seperti delayering, digitalisasi, dan optimalisasi jabatan fungsional.
7. Apakah PMK 262/2016 kedepannya akan diubah menyesuaikan nomenklatur dan tusi SO?
SO mengatur di internal Kanwil DJPb, sedangkan Kaper merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJPb dengan instansi vertikal Unit Eselon 1 Kementerian Keuangan lainnya. Oleh karena itu keduanya bisa dijalankan secara paralel. Tugas dan fungsi dalam SO adalah melaksanakan peran Kanwil DJPb dalam masing-masing pokja, sehingga secara singkat SO mendukung kantor perwakilan.
8. Bagaimana SOP tugas TKD pada Kanwil DJPb?
Juknis/SOP atas TKD yang dilakukan oleh Kanwil telah tertuang dalam Kep-101/PB/2018 Nomor WPB/099 dan WPB/100
9. Mengapa pada struktur SO tidak ada bidang yang khusus menangani kehumasan?
Pada struktur SO Kanwil DJPb terdapat Public Relation Team pada General Affair, Public Relation, and Protocol Division yang memiliki tugas untuk menyusun strategi komununikasi, mendokumentasikan kegiatan, melakukan kerjasama media publikasi, dan tugas lainnya yang diberikan oleh CEO terkait kehumasan.
10. Pada SOP Kanwil, penyusunan Laporan Analisis Beban Kerja disebutkan pihak yang terlibat antara lain Kasubbag Penilaian Kinerja dan pelaksana Subbag Penilaian Kinerja, namun pada table prosedur kerja disebutkan penyusunan Laporan Analisis Beban Kinerja dilakukan oleh Organization Management Team. Bagaimana pembagian tugasnya?
Sesuai dengan Kep-2/PB/2023 bahwa seluruh pejabat/pegawai di bagian umum dapat terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas Operating Group, termasuk Organization Management Team.
11. Mengapa tugas FKPKN dipindahkan dari Bidang PAPK?
Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.1/2023, SOP Nomor WPB/SO/014, bahwa Penyusunan Laporan FKPKN dilakukan oleh Regional Economics Group, yang terdiri dari peran dari Bidang PPA II dan Bidang PAPK.
12. Data Analytics merupakan tugas spesifik pada Accounting and Data Analytics Division, sementara dalam penyusunan KFR dan RPA di masing-masing bidang juga melakukan analisis sendiri. Bagaimana alur kerja analisis data pada Accounting and Data Analytics Division?
Data Analytics melibatkan bidang PPA II dan PAPK dalam Regional Economics Group sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.1/2023, SOP Nomor WPB/SO/017, dimana analisis dilakukan di divisi tersebut sesuai dengan kebutuhan. Adapun terkait penyusunan KFR dan RPA telah tertuang dalam Kep-101/PB/2018 Nomor WPB/093 dan WPB/102
13. Di struktur SO disebutkan Monev KKP merupakan tugas Bidang SKKI, namun mengapa di SOP yang sudah diperbaiki masih menyebut Bidang PPA I yang melaksanakan tugas tersebut?
Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.1/2023, SOP Nomor WPB/SO/005, bahwa pekerjaan Monitoring Implementasi Penggunaan KKP tetap dilakukan dalam lingkup Operational Treasury Service Group, dan selaras dengan Kep-265/PB/2021 tentang SOP KKP pada DJPb. Mempertimbangkan konsep pengembangan organisasi ke depan, pelaksananaan monev implementasi digitalisasi akan dijalankan secara kolaboratif di dalam organ Operational Treasury Services Group (dhi. STC dan BE).
14. Apakah Internal Control Unit/Internal Control Officer pada SO boleh merangkap sebagai anggota pada tim lain?
Pejabat/pegawai yang sudah ditugaskan sebagai Internal Control Unit/Internal Control Officer tidak dapat merangkap sebagai anggota pada tim lain.
15. Pada struktur SO, IC Officer adalah staf KI yang bertanggung jawab langsung kepada COTF. Pada struktur existing, staf KI masih bertanggung jawab kepada Kasi MSKI/VeraKI. Bagaimana dengan pembagian pelaporan tugas KI?
Untuk tugas KI sehari-hari dapat dilaksanakan sesuai dengan struktur existing, seperti yang sudah diatur pada juknis pelaksanaan tugas Kepatuhan Internal. Sedangkan dalam implementasi IC Officer dalam struktur SO, IC Officer dapat berkoordinasi secara langsung dengan COTF apabila diperlukan.
16. Bagaimana penempatan anggota Accounting and Reporting Team apabila di KPPN hanya terdapat satu staff VeraKI dan sudah menduduki posisi IC Officer?
Apabila memungkinkan, silakan dilakukan mutasi internal untuk menambah staff VeraKI agar salah satu staffnya dapat menjadi IC Officer, dan staff lainnya menjadi anggota Accounting and Reporting Team. Apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan mutasi internal, sesuai dengan struktur SO yang bersifat kolaboratif, keanggotaan Accounting and Reporting Team bisa diisi oleh staff dari seksi lain selain VeraKI (Staff PD/PDMS/Bank) dengan syarat staff tersebut belum tergabung kedalam 2 team. (per orang maks. tergabung di 2 team)
17. Bagaimana dengan IKU baru yang muncul karena tugas tambahan dari SO namun tidak ternasuk kedalam daftar IKU existing?
Daftar IKU saat ini dibuat berdasarkan PMK 262/2016 dan implementasi SO ini hanya menambahkan beberapa fungsi baru yang menjadi tugas tambahan organisasi. Apabila fungsi tambahan tersebut tidak termasuk ke dalam tusi unit sebagaimana diatur di PMK OTK, dan tidak ada dalam daftar IKU, maka tugas dan fungsi tambahan tersebut bisa dimasukan sebagai IKI Tambahan dengan syarat sudah terdapat penunjukan dari pimpinan.
18. Apakah T-Learning yang berisi kumpulan Aset Intelektual Teknis Perbendaharaan sudah dapat diakses?
T-Learning sudah dapat diakses melalui https://tlearning.setditjen-djpb.net/. Saat ini aplikasi masih dalam pengembangan, namun sudah terdapat beberapa modul pembelajaran yang dapat diakses oleh seluruh pegawai.
19. Terkait dengan kompetensi pegawai KPPN sebagai Financial Advisor bagi Pemda, apakah ada dukungan dari DJPb terkait pemenuhan kompetensi pegawai di KPPN?
Terdapat beberapa agenda pengembangan kompetensi terkait seperti:
- Sharing Session APBD
- FGD dan Sharing Session mandiri oleh unit vertikal, dengan materi pengelolaan APBD dan Keuangan Daerah, bekerja sama dengan narasumber Pemerintah Daerah.
- Bimbingan Teknis UU HKPD
- Bimbingan Teknis HKPD kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN melaksanakan Sharing Session/GKM kepada seluruh pejabat dan pegawai di KPPN masing-masing
- Action Learning: Membuat Profil Keuangan Daerah masing-masing Kabupaten/Kota
- Program Secondment Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dilaksanakan secara luring dan daring, pada Kanwil Strategis bekerjasama dengan DJPK dan BKF. Berupa: In Class Training/Sharing Session UU HKPD dan Kebijakan TKD, Project Assignment, mentoring dan konsultasi Penyusunan Laporan KFR, Focus Group Discussion
20. Kapan Standardisasi Jumlah dan Acuan Kompetensi SDM SO akan mulai diberlakukan?
Shadow Organisasi mulai diberlakukan semenjak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 2 tahun 2023 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 3 tahun 2023 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Standardisasi Jumlah dan acuan kompetensi SDM SO bersifat rekomendasi.
21. Apakah pola mutasi kedepannya akan langsung menunjuk jabatan di SO atau tetap sesuai struktur existing?
- Pola mutasi dipengaruhi oleh parameter-parameter pertimbangan mutasi seperti: Kebutuhan Organisasi, Jangka waktu, Standardisasi Komposisi SDM Unit Kerja dan Hasil ABK, Homebase, Preferensi mutasi/penempatan, Riwayat Penugasan, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keahlian/Keterampilan, Riwayat Penilaian Kinerja, Riwayat Prestasi/penghargaan, Riwayat Sanksi dan Hukuman, Riwayat Jabatan dan Peringkat, Riwayat Kesehatan, Permohonan Mutasi. Untuk administrasi, SK tetap menunjuk jabatan struktural karena ada keperluan perhitungan finansial di situ. Namun, secara job-person match, seoptimal mungkin pegawai dengan keahlian yang tepat menduduki jabatan yang tepat.
22. Bagaimana kebijakan mutasi pegawai kedepannya untuk kantor-kantor vertikal yang memiliki SDM terbatas dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas baru dan tugas existing?
Kebijakan mutasi mempertimbangkan banyak hal seperti: Kebutuhan Organisasi, Jangka waktu, Standardisasi Komposisi SDM Unit Kerja dan Hasil ABK, Homebase, Preferensi mutasi/penempatan, Riwayat Penugasan, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keahlian/Keterampilan, Riwayat Penilaian Kinerja, Riwayat Prestasi/penghargaan, Riwayat Sanksi dan Hukuman, Riwayat Jabatan dan Peringkat, Riwayat Kesehatan, Permohonan Mutasi. Namun demikian, untuk total jumlah pegawai yang ada di DJPb mengikuti kebijakan negative growth dari Kementerian Keuangan, sehingga tetap ada keterbatasan dalam menambah pegawai untuk tiap unit.
23. Dalam implementasi SO apakah ada standar passing grade untuk anggota team?
Penentuan anggota team diharapkan dapat mengikuti rekomendasi dalam panduan pengelolaan SDM SO yang sudah diterbitkan. Terkait keputusan penentuan anggota team dapat dilakukan dengan melihat kesesuaian antara pengetahuan, keterampilan, dan kinerja pegawai dengan tugas SO.
24. Apakah ada kompetensi khusus dalam rangka pelaksanaan tugas kerja sama kelembagaan?
Kompetensi bidang khusus yang terkait secara spesifik dengan tugas kerja sama kelembagaan, antara lain:
- Pengetahuan di bidang ekonomi pembangunan
- Ilmu Pemerintahan (Administrasi/Kebijakan Publik, Keuangan Negara)
- Strakom dan kehumasan
- Copywriting
25. Sekiranya SO sudah diimplementasikan secara penuh, apakah grading pegawai akan menjadi kendala pada saat menugaskan pegawai dalam rangka penataan struktur SO?
Kendala tersebut kemungkinan ada karena ada beberapa unit/jabatan yang memiliki grading lebih tinggi/ lebih rendah, sehingga memindahkan pegawai ke grade yang lebih rendah tidak disarankan. Namun demikian, untuk mengatasinya dapat memaksimalkan pengaturan tim SO secara cross-function, satu pelaksana terlibat dalam beberapa tim lintas.
26. Apabila terdapat mutasi internal di lingkup KPPN maupun Kanwil apakah perlu melakukan perubahan SK SO?
SK SO perlu disesuaikan apabila mutasi internal menyebabkan perubahan penempatan pegawai lintas unit eselon III atau menyalahi batasan pengaturan pada KEP-2 dan KEP-3 (misalnya: Internal Control Officer harus dari pelaksana KI, pelaksana Bag Umum tidak dapat diikutsertakan pada tim di bidang lain misalnya Data Analytics Team)