Surat yang diterbitkan apabila satker tidak menyampaikan laporan keuangan/melakukan rekonsiliasi dalam waktu 7 hari setelah akhir bulan.
Surat yang diterbitkan apabila satker tidak menyampaikan laporan keuangan/melakukan rekonsiliasi dalam waktu 7 hari setelah akhir bulan.
![]() |
Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb. |