Kewenangan untuk melaksanakan anggaran yang telah disahkan. Dalam hal ini adalah Kementrian/Lembaga.
Kewenangan untuk melaksanakan anggaran yang telah disahkan. Dalam hal ini adalah Kementrian/Lembaga.
![]() |
Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb. |