Oleh: Nastitya Fionny Brilliyanti, pelaksana pada KPPN Selong
Genap satu dekade Dana Desa digulirkan. Sejak pertama kali digelontorkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen vital pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa. Pada pertengahan Tahun Anggaran 2025, Kementerian Keuangan memperkenalkan syarat baru untuk pencairan Dana Desa Tahap II: terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Implikasi kebijakan ini sangat mendalam. Di satu sisi, pembentukan KDMP merupakan langkah strategis untuk memberdayakan potensi lokal sehingga ekonomi desa tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi tumbuh secara mandiri melalui aktivitas produktif dan kolaborasi masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan risiko terbentuknya “koperasi kertas” — koperasi yang hanya hadir secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat.
KDMP: Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi Desa
KDMP merupakan entitas ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Pembentukan KDMP kini menjadi syarat mutlak untuk penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Akta Pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen ke Notaris. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan oleh KPPN.
Meskipun bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dari bawah, implementasi KDMP didorong oleh mandat pusat yang ketat, menciptakan paradoks antara otonomi daerah dan mekanisme terpusat. Desa, yang semestinya diberikan ruang leluasa untuk berinovasi dan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi lokalnya, kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi dan persyaratan yang diputuskan secara top-down. Situasi ini tentunya menciptakan berbagai tantangan baru di lapangan.
Tantangan Implementasi: Mengurai Hambatan di Lapangan
Implementasi kebijakan pembentukan KDMP menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utamanya adalah perubahan regulasi di pertengahan 2025 melalui SE Menkeu S‑9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang memaksa desa-desa untuk segera memenuhi persyaratan administratif dan legalitas KDMP dalam waktu yang terbatas demi kelancaran pencairan Dana Desa meskipun banyak dari mereka belum siap secara kelembagaan maupun sumber daya.
Kapasitas SDM di desa tentunya menjadi kendala serius. Masih banyak desa yang kekurangan tenaga terampil dalam manajemen koperasi dan literasi keuangan. Bahkan, pemahaman terhadap konsep KDMP masih minim. Beberapa desa mengira bahwa KDMP hanyalah rebranding dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada.
Prosedur legalisasi KDMP juga tidak mudah. Proses seperti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan pembuatan akta notaris memerlukan waktu dan tenaga, sementara jumlah notaris di daerah yang berstatus sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sangat terbatas. Akibatnya, antrean panjang dalam proses legalisasi menjadi hal yang tak terhindarkan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah risiko terbentuknya “koperasi kertas”, yaitu koperasi yang dibentuk semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif pencairan Dana Desa Tahap II, tanpa perencanaan matang atau komitmen terhadap operasional dan keberlanjutan.
Tantangan-tantangan yang ada bukanlah masalah yang terpisah, melainkan berkaitan satu sama lain. Keterkaitan ini menggarisbawahi bahwa solusi untuk tantangan implementasi kebijakan harus bersifat menyeluruh dan multidimensi.
Strategi dan Solusi Adaptif: Respons Cepat dan Kolaboratif
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah segera menyusun strategi adaptif dan kolaboratif, salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan intensif. Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersinergi memberikan asistensi langsung ke desa-desa dengan fokus pada praktik, bukan teori.
Untuk mempercepat legalisasi KDMP, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Budi Arie Setiadi menerbitkan kebijakan relaksasi, mengizinkan notaris tanpa NPAK menerbitkan akta pendirian KDMP. Langkah ini memangkas birokrasi dan memberi fleksibilitas regulasi, sehingga proses legalisasi lebih efisien.
Kementerian Desa juga memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan desa berpenduduk kurang dari 500 orang membentuk koperasi lintas desa. Kebijakan tersebut memastikan terpenuhinya persyaratan tanpa memberatkan desa kecil yang memiliki sumber daya terbatas.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat proses ini. Komunikasi intensif antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah daerah, dan pemerintah desa terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat pembentukan KDMP dan penyaluran Dana Desa.
Berikut adalah tabel peran pemangku kepentingan dalam pembentukan KDMP dan penyaluran dana desa.
|
Pemangku Kepentingan |
Peran Kunci dalam Pembentukan KDMP |
Peran Kunci dalam Penyaluran Dana Desa |
|
Pemerintah Desa |
Melaksanakan Musyawarah Musdesus bersama BPD dan masyarakat untuk menyepakati KDMP; menyampaikan dokumen Musdesus ke Notaris |
Menyampaikan Akta Pendirian KDMP/bukti ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa serta dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II lainnya ke pemda |
|
Pemerintah Daerah |
Memfasilitasi Musdesus; menyediakan anggaran untuk pembuatan akta notaris KDMP |
Memastikan fasilitas dan dukungan bagi desa dalam memenuhi persyaratan penyaluran; menyampaikan dokumen persyaratan, dan mengajukan penyaluran Dana Desa kepada KPPN melalui aplikasi OM-SPAN |
|
KPPN |
Berkoordinasi intensif dengan pemda untuk percepatan pemenuhan dokumen syarat KDMP |
Melakukan verifikasi dokumen syarat salur Dana Desa, melakukan penyaluran Dana Desa, dan menjaga validitas data penyerapan Dana Desa |
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat |
Terlibat dalam Musdesus untuk menyepakati dan menentukan model pembentukan KDMP |
Berpartisipasi dalam pengawasan dan perencanaan penggunaan Dana Desa |
Tabel di atas menggambarkan keterkaitan antarunsur dalam sistem. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam satu tahapan dapat menghambat seluruh proses penyaluran Dana Desa. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi yang erat antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan program ini.
Pembelajaran dan Langkah ke Depan: Penguatan Birokrasi yang Berkelanjutan
Pengalaman dalam implementasi KDMP memberikan pelajaran penting dan rekomendasi strategis untuk membangun birokrasi yang berkelanjutan. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia desa harus menjadi prioritas utama. Pelatihan dan pengembangan kapasitas aparat desa, BPD, dan calon pengelola KDMP merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Kedua, program KDMP perlu diintegrasikan secara sinergis dengan program desa lainnya, seperti pengembangan BUMDes, pembiayaan mikro, dan ketahanan pangan. Pemerintah harus memberikan panduan yang jelas mengenai posisi KDMP terhadap BUMDes agar tidak menimbulkan kebingungan atau konflik kepentingan, serta memastikan pengembangan ekonomi desa yang terkoordinasi dan efisien.
Ketiga, penguatan sinergi antarlembaga harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi formal dan informal, seperti gugus tugas bersama, platform berbagi informasi, atau pertemuan rutin antar pemangku kepentingan. Sinergi yang efektif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan penyelesaian masalah yang efisien.
Keempat, Pemerintah perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi secara periodik dan terstruktur. Setiap tahap pembentukan koperasi harus dilaporkan dan diaudit. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman agar dibuat petunjuk teknis pengawasan yang jelas dan melibatkan pemerintah daerah.
Terakhir, komitmen jangka panjang terhadap program KDMP sangat diperlukan. Program ini harus didukung oleh kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan, melampaui periode pemerintahan saat ini.
Menghidupkan Semangat Bung Hatta
Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II merupakan langkah besar dalam menata ulang arah pembangunan ekonomi desa. KDMP membawa semangat baru yang selaras dengan cita-cita Undang-Undang Desa: mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan desa. Namun, sebagaimana setiap kebijakan ambisius, keberhasilan KDMP tidak ditentukan semata oleh keberadaannya di atas kertas, melainkan oleh komitmen pelaksanaannya di lapangan.
Peluangnya besar, tetapi tantangannya pun nyata. Maka, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya top-down, tetapi juga membuka ruang partisipasi, dan menghargai kearifan lokal. KDMP harus menjadi kendaraan untuk mendorong kemandirian desa, bukan sekadar proyek simbolik yang berumur pendek.
Seperti kata Bung Hatta, “Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mencapai kemerdekaan yang sempurna.” Semoga semangat ini tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar hidup dan tumbuh dalam setiap aktivitas ekonomi di desa. KDMP bukan akhir dari birokrasi pencairan dana, melainkan awal dari jalan panjang menuju desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

