Oleh: Danis Ardiyanto, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIB, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, dunia bergerak ke arah di mana anggaran negara tak lagi boleh pasif. China, Jepang, hingga Jerman mulai meninggalkan pengetatan fiskal dan memilih belanja negara yang agresif untuk mendorong konsumsi, investasi, dan sektor riil. Dalam arus global inilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia diposisikan bukan sekadar sebagai dokumen yang berisi proyeksi penerimaan dan pendapatan, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang diharapkan untuk menghidupkan kembali mesin perekonomian sekaligus stabilisator ketika terjadi guncangan ekonomi.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, dunia bergerak ke arah di mana anggaran negara tak lagi boleh pasif. China, Jepang, hingga Jerman mulai meninggalkan pengetatan fiskal dan memilih belanja negara yang agresif untuk mendorong konsumsi, investasi, dan sektor riil. Dalam arus global inilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia diposisikan bukan sekadar sebagai dokumen yang berisi proyeksi penerimaan dan pendapatan, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang diharapkan untuk menghidupkan kembali mesin perekonomian sekaligus stabilisator ketika terjadi guncangan ekonomi.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran kebijakan fiskal Indonesia menuju arah yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial. Pemerintah menyadari bahwa stabilitas ekonomi berkelindan erat dengan stabilitas sosial dan politik. Ketika pertumbuhan melambat, tekanan hidup meningkat, lapangan kerja menyempit, dan kepercayaan publik melemah. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak bisa menunggu mekanisme pasar bekerja sendiri; APBN harus hadir lebih awal sebagai alat respons cepat agar perlambatan tidak menjalar menjadi krisis sosial.
Dalam kerangka tersebut, disiplin fiskal tidak dimaknai sebagai pengetatan belanja, melainkan sebagai ketepatan waktu, sasaran, dan dampak. Belanja negara dituntut benar-benar bekerja. Karena itu, APBN 2026 perlu mempercepat eksekusi anggaran dan memutus kebiasaan penumpukan belanja di akhir tahun, agar dampak ekonomi dapat dirasakan lebih merata sepanjang tahun.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, fokus APBN 2026 diarahkan pada program-program yang mampu menggerakkan ekonomi secara langsung. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, tidak semata dimaknai sebagai penyediaan makanan bagi siswa sekolah, ibu hamil, dan balita, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menghidupkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik. Di luar itu, APBN 2026 juga menaruh perhatian besar pada percepatan investasi dan perbaikan iklim usaha.
Pemerintah menyadari belanja negara saja tidak cukup untuk mengejar pertumbuhan 6 persen, sehingga kebijakan fiskal didorong berjalan seiring dengan sektor swasta dan kebijakan moneter. Upaya penyederhanaan perizinan, pembentukan satuan tugas investasi, dan pembukaan kanal pengaduan pelaku usaha menegaskan bahwa APBN tidak lagi berjalan sendiri, tetapi dipakai sebagai alat untuk mendorong perubahan dan perbaikan ekonomi secara lebih luas.
Namun, dorongan ekspansi tersebut tetap ditempatkan dalam bingkai kehati-hatian. Situasi dunia masih belum stabil akibat pandemi, konflik, dan ketidakpastian ekonomi global, sehingga pemerintah harus menjaga utang dan defisit agar tetap aman. Target defisit 2026 sebesar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan upaya menyeimbangkan kebutuhan stimulus dengan tanggung jawab menjaga keuangan negara di masa depan.
Pilihan kebijakan ini sejalan dengan disiplin fiskal yang selama ini dianut Indonesia, yang secara filosofis memiliki kemiripan dengan semangat Maastricht Treaty di Eropa. Meski Indonesia tidak terikat secara hukum, batas defisit 3 persen PDB dan rasio utang 60 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan telah lama dijadikan jangkar fiskal nasional untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan pasar, terutama di tengah gejolak global. Namun, di tengah tantangan pembangunan struktural yang masih besar, muncul pertanyaan penting: sejauh mana kerangka disiplin tersebut perlu dipertahankan secara kaku dan di mana ruang fleksibilitas seharusnya dibuka?
Di titik inilah pandangan antara Adam Smith dan John Maynard Keynes kembali relevan. Adam Smith, dalam The Wealth of Nations (1776), memandang defisit anggaran dan utang publik dengan sangat skeptis. Menurutnya, pembiayaan negara idealnya bertumpu pada pajak, bukan pada utang yang menunda beban fiskal kepada generasi mendatang. Smith melihat utang publik bukan sekadar kewajiban keuangan, melainkan persoalan moral dan ekonomi yang dapat melemahkan fondasi negara serta menghambat akumulasi modal produktif. Pandangannya tecermin jelas dalam pernyataannya, “When national debts have once been accumulated to a certain degree, there is scarce, I believe, a single instance of their having been fairly and completely paid.” Kutipan ini menegaskan keyakinannya bahwa utang publik cenderung bersifat permanen dan “jarang” dilunasi secara tuntas.
Smith bahkan menilai bahwa pelunasan utang sering terjadi secara semu melalui inflasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Meski mengakui bahwa utang dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, Smith tetap pesimis terhadap praktik defisit karena berisiko menggerus perekonomian suatu negara dalam jangka panjang.
Lebih jauh, Adam Smith secara tegas menolak argumen bahwa utang negara tidak berbahaya selama krediturnya adalah warga negara sendiri yang kerap diringkas sebagai “We owe it to ourselves.” Bagi Smith, meskipun pembayaran bunga utang hanya berpindah antarwarga yang kerap dianalogikan sebagai “tangan kanan membayar tangan kiri”, tetapi dampaknya tetap merugikan perekonomian secara agregat. Pembayaran bunga tersebut mengalihkan sumber daya berupa modal dan tenaga kerja dari kegiatan produktif seperti pertanian, manufaktur, dan perdagangan, menuju sektor nonproduktif berupa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi negara. Akibatnya, akumulasi modal nasional melemah, pertumbuhan ekonomi jangka panjang terhambat, dan distorsi alokasi sumber daya makin besar.
Sebaliknya, Keynes menawarkan perspektif yang lebih kontekstual. Ia menolak pandangan bahwa anggaran pemerintah harus selalu seimbang dalam setiap kondisi ekonomi. Keynes menegaskan bahwa pada masa resesi atau depresi, defisit anggaran justru diperlukan untuk menopang permintaan agregat, mendorong pemulihan, dan mencegah pengangguran massal. Kutipan Keynes dalam A Tract on Monetary Reform (1923), “In the long run we are all dead,” merupakan kritik terhadap keyakinan bahwa pasar akan pulih dengan sendirinya dalam jangka panjang. Pesan utamanya adalah kebijakan publik tidak boleh mengorbankan kesejahteraan saat ini hanya demi keseimbangan anggaran atau pasar di masa depan.
Konsisten dengan pandangan tersebut, Keynes juga melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan austerity (pengetatan anggaran) ketika perekonomian sedang melemah. Ia menilai pemotongan belanja atau kenaikan pajak saat resesi justru kontraproduktif karena menekan permintaan, menurunkan output dan pendapatan nasional, serta menyusutkan basis pajak. Dalam diskusinya bersama Sir Josiah Stamp di Radio BBC (1933), Keynes menegaskan, “You will never balance the budget through measures which reduce national income.” Karena itu, Keynes mengingatkan bahwa pengetatan anggaran seharusnya dilakukan saat ekonomi sedang booming, bukan ketika lesu. Pandangan ini menjadi dasar kritik terhadap aturan fiskal yang terlalu kaku, termasuk pembatasan defisit ala Maastricht yang berisiko memperdalam perlambatan ekonomi alih-alih mempercepat pemulihan.
Indonesia mengambil jalan tengah antara dua pandangan ekonom tersebut. Pelonggaran fiskal selama pandemi terbukti menahan kontraksi ekonomi, sementara periode pascapandemi menunjukkan kembalinya komitmen pada kehati-hatian defisit. APBN 2026 berada di persimpangan antara kebutuhan belanja untuk membiayai berbagai agenda prioritas seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan percepatan investasi serta keharusan menjaga ruang fiskal agar tidak membebani generasi mendatang.
Dalam konteks ini, disiplin fiskal seharusnya tidak dipahami semata sebagai kepatuhan pada angka batas defisit tertentu, melainkan sebagai kualitas belanja dan keberlanjutan dampaknya. Defisit yang digunakan untuk membiayai investasi produktif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat basis ekonomi justru dapat memperluas kapasitas fiskal di masa depan. Sebaliknya, defisit yang tidak terarah hanya akan mempersempit ruang fiskal dan memperbesar risiko jangka panjang.
Dampak kebijakan ini paling nyata dirasakan oleh pemerintah daerah, yang hingga kini masih sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD). Penyesuaian anggaran pusat menimbulkan tekanan fiskal, khususnya bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah. Meskipun alokasi TKD pada 2026 disesuaikan menjadi sekitar Rp693 triliun, ruang fiskal daerah tetap berisiko menyempit, sehingga dapat membatasi belanja layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, disiplin fiskal perlu dimaknai bukan semata sebagai pengetatan anggaran, melainkan sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas belanja, agar tidak memperlebar ketimpangan antarwilayah dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada akhirnya, APBN 2026 ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara yang bekerja untuk rakyat. Negara hadir untuk meredam guncangan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga momentum pembangunan, tanpa mengabaikan kehati-hatian fiskal. Tantangan ke depan bukan lagi pada pilihan antara ekspansi atau disiplin, melainkan pada kemampuan memastikan setiap rupiah belanja negara benar-benar memberi manfaat. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, APBN 2026 diharapkan tetap menjadi penopang stabilitas hari ini sekaligus fondasi yang sehat bagi masa depan.
“Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.”

