Daftar Layanan
Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke pembiayaan perbankan (unbankable). Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku usaha agar dapat berkembang, naik kelas menjadi bankable, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund Pengelola Pembiayaan UMi yang didanai melalui APBN. Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai mitra penyalur agar prinsip know your customer (KYC) dapat diterapkan secara optimal dan risiko kredit bermasalah dapat diminimalkan.
Syarat Pembiayaan UMi
- Pelaku UMi perorangan maupun kelompok
- Belum bankable
- Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
- Memiliki KTP elektronik
Karakteristik Pembiayaan UMi
Mekanisme Pembiayaan UMi


