Pusat Investasi Pemerintah

Pembiayaan Ultra Mikro

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga termasuk signifikan. Namun, mereka umumnya belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.

Oleh karena itu, Pemerintah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai salah satu Program Prioritas Nasional agar usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan mandat kepada PIP untuk menjadi coordinated fund Pembiayaan UMi. Untuk melaksanakan mandat tersebut, PIP menerima alokasi dana dari APBN.

PIP sebagai pengelola dana tidak secara langsung menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku usaha Ultra Mikro. Dana dari PIP disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik sebagai penyalur langsung maupun linkage.

Mekanisme penyaluran melalui mitra penyalur tersebut bertujuan agar prinsip know-your-customer (KYC) benar-benar bisa diterapkan. Hal ini disebabkan mitra penyalur mengenal karakteristik debitur sehingga angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bisa ditekan serendah mungkin.

 

Syarat Pembiayaan UMi
  • Pelaku UMi perorangan maupun kelompok
  • Belum bankable
  • Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
  • Memiliki KTP elektronik
Karakteristik Pembiayaan UMi
Mekanisme Pembiayaan UMi

Daftar Layanan

SIKP UMi
SIKP UMi
UMi e-catalog (SIKOPI)
UMi e-catalog (SIKOPI)
Satu Data UMi
Satu Data UMi
Copyright ©2024 ASEAN Treasury Forum - All Rights Reserved By DJPb.



Search