Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 4. Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta

Perkuat Pemahaman Satker Piloting, DJPb Selenggarakan Refreshment Pembayaran Gaji Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

 

Dalam rangka memperkuat pemahaman Satker peserta piloting tahap I terkait proses pembayaran gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah, Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (ad hoc) menyelenggarakan kegiatan Refreshment Pembayaran Gaji Melalui Platform Pembayaran Pemerintah secara daring menggunakan media Zoom Meeting pada hari Senin (01/03).

 

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA) DJPb, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) DJPb, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen Kemenkeu dan Pusat Sistem Informasi Teknologi Keuangan (Pusintek) Setjen Kemenkeu. Narasumber dari Direktorat PA membahas aspek regulasi Platform, narasumber dari Biro SDM dan Pusintek membahas teknis aplikasi HRIS dan narasumber dari Direktorat SITP membahas teknis aplikasi Gaji Web.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta yang merupakan perwakilan dari satker Piloting Tahap I, yaitu Setjen Kemenkeu dan Ditjen Perbendaharaan. Para peserta merupakan pegawai yang terlibat dalam proses pembayaran gaji melalui platform, baik itu pengelola kepegawaian maupun pengelola gaji.

 

 

Kegiatan dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan (SP), Agung Yulianta, selaku Penanggung Jawab Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah. “Kegiatan refreshment pembayaran gaji melalui platform pembayaran pemerintah bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait regulasi, proses bisnis dan aplikasi bagi para pengelola kepegawaian dan pengelola gaji sehingga proses transaksi pembayaran gaji dapat berjalan sesuai schedule pada regulasi pembayaran melalui platform”, ungkap Direktur SP dalam arahannya.

 

Pelaksanaan acara berjalan tertib dan pemaparan materi oleh narasumber memantik berbagai pertanyaan dari para peserta. Para pengelola kepegawaian, pengelola gaji dan operator aplikasi berdiskusi dengan narasumber terkait aspek legal, proses bisnis dan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan piloting pembayaran gaji melalui platform.

 

Pemaparan materi dan diskusi dalam kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi petugas Satker dan masukan yang disampaikan dapat menyempurnakan aplikasi dan proses bisnis pembayaran gaji melalui platform. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi pengelola basis data kepegawaian dengan pengelola gaji karena integrasi aplikasi HRIS dengan aplikasi Gaji Web membutuhkan koordinasi yang baik antara dua pihak tersebut.

 

Sebagai tambahan informasi, tujuan dari integrasi sistem pembayaran gaji melalui platform adalah untuk simplifikasi dan modernisasi dari proses bisnis dan sistem, sehingga diharapkan pembuatan SPP dan SPM pembayaran gaji dapat lebih cepat. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pengajuan SPM Gaji Induk ke KPPN ditetapkan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan pembayaran. Dengan dilaksanakannya kegiatan refreshment ini diharapkan pembayaran gaji melalui platform pada bulan-bulan berikutnya dapat sesuai dengan norma waktu tersebut. (wh)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search