Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 4. Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta

Pendampingan Perekaman ID Pelanggan Common Expenses pada Platform Pembayaran Pemerintah (Fase 3a)

 

Telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Perekaman ID Pelanggan Common Expenses pada Platform Pembayaran Pemerintah (Fase 3a), pada tanggal 27 Februari 2023. Kegiatan dilakukan secara daring melalui Microsoft Teams dan dihadiri oleh satker piloting Fase 3a, yaitu pengelola keuangan pada unit kerja. Adapun satker piloting Fase 3a terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.  Kegiatan dilaksanakan dalam rangka persiapan piloting common expenses di fase 3a dengan tahapan awal adalah perekaman ID pelanggan yang akan diverifikasi oleh tim PLN, Telkom, serta SAKTI. 

Pendampingan dilakukan langsung oleh Pokja Layanan Operasional, yang diwakili oleh Bapak Seti Gautama Adi Nugroho. Dijelaskan bahwa digitalisasi pada Platform Pembayaran Pemerintah, alat bukti pembayaran yang sah harus terkonfirmasi dari sistem pendukung dan sistem mitra. Selanjutnya disampaikan tanggal-tanggal penting terkait proses bisnis common expenses yang harus dilaksanakan oleh satker, yaitu;
1. Tanggal 26-1 bulan pembayaran: pendaftaran/Perubahan ID tagihan oleh satker
2. Paling lambat tanggal 5 bulan pembayaran: tagihan dari sistem PLN/Telkom ke Sakti & dokumen pdf tagihan PLN
3. Paling lambat tanggal 6 bulan pembayaran: tagihan PLN/Telkom & dokumen pdf tagihan PLN tersedia di SAKTI
4. Paling lambat tanggal 7 bulan pembayaran: dokumen pdf tagihan Telkom
5. Paling lambat tanggal 8 bulan pembayaran: dokumen Pdf Tagihan Telkom tersedia di SAKTI
6. Paling lambat tanggal 9 bulan pembayaran: pembuatan SPP oleh satker
7. Paling lambat tanggal 13 bulan pembayaran: pembuatan SPM oleh satker


Selanjutnya proses yang dilakukan oleh BUN, yaitu:
1. Tanggal 19 bulan pembayaran, penerbitan SP2D oleh KPPN
2. Tanggal 24 bulan pembayaran, SAKTI mengambil nomor dan tanggal tanda pelunasan tagihan dari sistem mitra
3. Minggu II bulan pembayaraan +1, rekonsiliasi pelunasan oleh PPP bersama mitra

Adapun catatan yang perlu diperhatikan yaitu, dalam proses SPP/SPM dapat terjadi keterlambatan. Batas waktu proses SPP/SPM paling lambat tanggal 16 pada jam kerja KPPN. Jika SPM tidak disetujui pada tanggal 16, harus dibatalkan dan dibayar melalui kanal lain. 

Selanjutnya dilakukan pendampingan perekaman ID beserta pemecahan masalah atas kendala satker fase 3a yang dihadapi saat proses tersebut. Adapun dokumentadi regulasi dan petunjuk teknis dapat diakses pada: https://linktr.ee/CMCPPP . 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search