ODADING Seri Keuangan Digital Part I : Menguak Tabir Cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFT) dan Metaverse
Jakarta, 14 Februari 2022
Membangun ruang diskusi kajian terkait topik-topik terkini yang dibahas secara mendalam namun tidak membosankan merupakan tujuan dari Program Odading yang dimiliki oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan sejak tahun 2021. Ya, ODADING, Obrolan Obrolan menDAlam DIselingi berdendaNG merupakan ruang kajian untuk meningkatkan wawasan bagi seluruh pegawai Direktorat PKN pada khususnya dan untuk topik-topik tertentu telah dibuka untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
ODADING perdana di Tahun 2022 ini bertajuk Menguak Tabir Cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFT) dan Metaverse, disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 mulai pukul 13.30 s.d. 16.30 WIB
Acara ini dibuka oleh Kali ini ODADING ini dibuka oleh Bapak Noor Faisal Achmad, Direktur Pengelolaan Kas Negara, dan menghadirkan tiga orang narasumber pejabat fungsional Direktorat Pengelolaan Kas Negara yaitu Bapak Burhanudin Purwanto, Bapak Zakaria dan Bapak Jhon Rafles Sihotang serta dipandu oleh Sdr. Tubagus Setyamukti.
Pada Odading kali ini dibahas terkait seluk beluk cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFT) dan dunia Metaverse serta dampaknya terhadap pengelolaan keuangan baik secara umum maupun secara khusus di lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan dan memverifikasi trader. Cryptocurrency ini hanya hidup di internet dan tidak berupa uang kertas atau koin. Proses untuk mendapatkannya membutuhkan proses penambangan dengan komputer berspesifikasi tinggi ataupun dapat membeli di broker-broker mata uang kripto. Terdapat 9.181 jenis mata uang kripto di seluruh dunia dengan total kapitalisasi pasar mencapai USD1,97 triliun dengan 60%-nya didominasi oleh Bitcoin.
Cryptocurrency dan jaringannya mulai dibangun sejak Tahun 1998 dan terciptanya Bitcoin ketika krisis keuangan yang disebabkan subprime mortgage melanda dunia di Tahun 2008. Cryptocurrency semakin booming ketika Facebook berubah nama menjadi Meta dan fokus akan mengembangkan metaverse. Hal itu membuat cryptocurrency yang awalnya tidak bernilai menjadi bernilai, misalnya: saat ini 1 Bitcoin setara dengan US$42.472 (19/1).
Saat ini beberapa perusahan besar seperti Microsoft dan Paypal serta beberapa negara seperti Nigeria dan Vietnam mulai mengadopsi sistem pembayaran menggunakan cryptocurency. Meskipun cryptocurrency menawarkan kecepatan dan kemudahan transaksi serta memiliki akuntabilitas pencatatan yang tinggi, namun ancaman keamanan cyber dan volatilitas nilai tukar yang tinggi masih membayangi para penggunanya. Namun dalam dunia kriminal, cryptocurrency menawarkan private blockchain yang aman dan menguntungkan karena pihak regulator pun tidak mampu melacaknya dengan mudah.
Berbicara tentang blockchain, selain sebagai tempat menaruh mata uang kripto, juga digunakan untuk token, salah satunya adalah NFT (Non-Fungible Token). NFT adalah sebuah teknologi crypto berupa sertifikat kepemilikan berkode unik untuk aset digital yang menyimpan berbagai informasi terenkripsi didalam blockchain untuk memastikan kelangkaan dan keasliaan karya. NFT ini mulai dikenal tahun 2017 saat game NFT yaitu CryptoKitties diluncurkan dan melejit sejak Tahun 2021 dengan volume penjualan sebanyak 31,39 juta atau setara US$18,13 miliar sampai dengan saat ini. Booming NFT ditandai dengan terjualnya NFT karya Beeple “The First 5.000 Days” seharga US$69 juta dan semakin popular ketika Facebook berganti nama menjadi Meta. Sementara itu di Indonesia, NFT menjadi booming setelah karya swafoto Ghazali Everyday di marketplace NFT OpenSea terjual hingga meraup nilai penjualan Rp1,5 miliar.
Bagaimana cara membuat NFT hingga mentransaksikannya di marketplace? NFT dibentuk dengan mengonversi lukisan, foto, musik, video pendek, item dalam game atau bentuk virtual lainnya dan mengunggahnya di marketplace NFT. Jika ada yang tertarik membeli, maka penjual akan mendapatkan pembayaran berupa cryptocurrency yang biasanya berjenis Ethereum. Perlu diingat bahwa yang dijual pada transaksi NFT adalah kepemilikan aset digital dalam crypto/token dan bukan file-nya. Walaupun tidak dibatasi jenis aset digital yang dijual sebagai NFT, namun hendaknya tidak menjual NFT yang mengganggu kemanan pribadi/golongan/negara misalnya tidak menjadikan KTP sebagai NFT.
Cryptocurrency dan NFT kemudian menjadi sebuah unsur pada dunia virtual bernama metaverse, sebuah virtualisasi dunia nyata yang menawarkan berbagai hal mulai dari aneka permainan digital, kantor virtual, rapat virtual, penjualan barang-barang digital, wisata/pertunjukan seni virtual, jejaring social, simulasi dan lain-lain.
Istilah metaverse pertama kali diperkenalkan dalam novel berjudul Snow Crash karya Neal Stephenson pada tahun 1992. Metaverse semakin dikenal dengan munculnya film Trilogy The Matrix (1999), munculnya gim berbasis massively multiplayer online role-playing game (2004) dan sepak terjang Facebook yang membeli perusahaan VR Oculus di Tahun 2014 kemudian bergantinya nama Facebook menjadi Meta di Tahun 2021 agar fokus mengembangkan metaverse. Saat ini pengembangan metaverse dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan besar dan saling terhubung, diantaranya Facebook, Microsoft, Decentraland dll.
Perkembangan metaverse turut mendongkrak bisnis-bisnis terkait semisal hardware komputer, jaringan internet, produsen barang digital; desainer grafis; pengembang ekosistem virtual; produsen barang-barang berbasis IT; perusahaan keamanan cyber; institusi Pendidikan dan space iklan digital. Selain itu, secara spesifik memberikan dampak kepada pengelolaan keuangan diantaranya: (1) memunculkan potensi penambahan objek penerimaan negara dari ekosistem metaverse termasuk potensi pajak atas pembelian cryptocurrency, (2) penggunaan alat pembayaran berupa mata uang digital dan mata uang kripto, dan (3) potensi penggunaan metaverse dalam melakukan proses penerimaan dan pengeluaran negara misalnya penerbitan SBN.
Namun, jauh sebelum pemerintah masuk ke dalam dunia metaverse, perlu dipertimbangkan keberlangsungan atas fenomena ini kedepannya dan dilakukan pembahasan dalam perumusan kebijakan/regulasi mengingat dunia metaverse, cryptocurrency dan NFT bersifat borderless (tidak terikat batasan negara) dan saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
Selengkapnya, para pembaca dapat mempelajari lebih lanjut terkait cryptocurrency, NFT dan metaverse melalui tautan berikut ini: Menguak Tabir.
(NFW/KAW)