Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
- penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(Sumber: PMK No. 234/PMK.01/2015)