Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

Dasar Hukum


1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas;
6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam perencanaan kas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur



1. Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN atau melalui email untuk tagihan diatas 1 (satu) milyar, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan.
2. Petugas KPPN akan meneliti kebenaran pembebanan akun, dan tanggal jatuh tempo tagihan.
3. Petugas KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi.
Persyaratan RPD Harian
ADK RPD Harian tingkat Satker atau pemutakhirannya dari Petugas Satker yang disampaikan secara langsung atau melalui email

Jangka Waktu Penyelesaian


1 (satu) hari kerja.

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search