Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Syarat Pendaftaran Data Supplier
• Data supplier belum dicatat dalam SPAN atau penambahan elemen data informasi lokasi dan/atau informasi rekening pada data supplier yang telah dicatat dalam SPAN. Satker melakukan:
1. Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.
2. Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.
Syarat Perubahan Data Supplier
• Surat permintaan perubahan data supplier beserta dokumen pendukung antara lain:
• Fotokopi akta pendirian badan usaha (penyedia barang/jasa).
• Fotokopi buku tabungan/rekening koran bank.
• Surat Keputusan Kepegawaian.
Syarat Penonaktifan Data Supplier
• Surat permintaan penonaktifan data supplier (tipe pegawai atau tipe non pegawai)
Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut
1. Perubahan Supplier SPAN Tipe 3 (Pegawai)
https://docs.google.com/document/d/1GOtoaXJ7ZtHfiTmq8uiF7ICOX4Apqpgz/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true
2. Perubahan Supplier SPAN SELAIN Tipe 3 (Pegawai)
Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut
1. Penonaktifan Supplier Tipe 3 (Pegawai)
https://docs.google.com/document/d/1-hfRdaog5O13D39z1p2WJN9E-toYWCTg/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true
2. Penonaktifan Supplier SELAIN Tipe 3 (Pegawai)
https://docs.google.com/document/d/1uDkCCUdOUJazzav7eE5HOaoW2r9-L2MO/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA