Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) Pengembalian PNBP

Dasar Hukum

 

1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara;
6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Mekanisme Pengembalian Penerimaan Negara Atas Kesalahan Perekaman/Pelimpahan Pada Tahun Anggaran Berjalan;
7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pengembalian penerimaan negara.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan


Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi :
• keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
• kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
• kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.


Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :


1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/ Pos Persepsi; dan
3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
7. Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN dengan melampirkan :
    a. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    c. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    d. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    e. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017


Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :


1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
7. KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
   a. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
   b. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
   c. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
   d. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
   e. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
8. KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur



1. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
2. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.


Jangka Waktu Penyelesaian


Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Penerbitan SKTB dari satuan kerja

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search