Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Profil

Visi Misi KPPN

Visi dan Misi

 

VISI

“Menjadi Pengelola Perbendaharaan yang Unggul di Tingkat Regional”

Pengelola perbendaharaan negara artinya Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Unggul memiliki makna utama atau terbaik dalam kualitas kinerja.

Di tingkat regional artinya kualitas kinerja yang dihasilkan KPPN Biak memiliki kualitas kinerja yang bisa menjadi panutan dalam pengelola perbendaharaan di tingkat Provinsi Papua sesuai dengan best practices.

MISI


Untuk mewujudkan visinya, KPPN Biak akan menjalankan misi yang sejalan yang meliputi:


a. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal

Sebagai pengelola kas negara (fund manager), maka penguatan kinerja dilaksanakan untuk mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash mismatch; menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu; optimalisasi idle cash; penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel; serta sentralisasi pengelolaan kas sehingga dapat menyajikan informasi posisi kas negara secara akurat dan tepat waktu.
Sedangkan sebagai pengelola investasi pemerintah ditujukan untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan, dan memformulasikan bentuk investasi yang efektif dan efisien serta memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional. Dalam hal ini, Ditjen Perbendaharaan memperkuat perannya sebagai regulator yang mampu mewujudkan penguatan regulasi di bidang pengelolaan investasi pemerintah, sehingga dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Selain itu, Ditjen Perbendaharaan juga melakukan penguatan peran sebagai pengelola penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi pemerintah lainnya.

b. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel

Hingga tahun 2019 akan diwujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Selain itu akan diwujudkan pula penyelesaian dan penyampaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran secara transparan, serta terbangunnya mekanisme dan sistem yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan anggaran.

c. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu

Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negarasejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan,tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual, sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional.

d. Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern

Mewujudkan harmonisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan serta memberikan dukungan teknis di bidang teknologi informasi perbendaharaan dan basis data sesuaibest practice yang andal, terotomasi, terintegrasi, mudah diterapkan (applicable), dan memenuhi aspek keamanan melalui implementasi SPAN, serta penyelenggaraan jabatan fungsional yang mendukung terselenggaranya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu sistem perbendaharaan berfokus pula pada implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan dan penyusunan kajian strategis serta hubungan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses bisinis dan kinerja Ditjen Perbendaharaan di masa mendatang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search