KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Berita

Seputar KPPN Majene

Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1731/PB.3/2021 hal Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaaan Kas dan Rekening oleh KPPN, KPPN Majene menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening pada hari Jumat, 26 November 2021 secara daring melalui Zoom. Acara ini dipandu oleh A. Nisrina Nur Izza selaku MC dan narasumber untuk sosialisasi ini adalah Bapak Widi Hidayat selaku Kepala Seksi Bank. Kegiatan ini dihadiri oleh 64 bendahara pengeluaran satker mitra kerja KPPN Majene. 

 

 

 

 

Secara garis besar materi sosialisasi terbagi atas 4 pokok bahasan, antara lain : 

  1. Reviu temuan BPK RI pada LKPP 2020 pada LKPP tahun 2020 dan langkahlangkahnya untuk menghindari terjadinya temuan berulang. Temuan BPK tersebut antara lain sisa kas terlambat/belum disetor ke kas negara, perbedaan saldo kas di neraca dan keberadaan fisik, bendahara pengeluaran satker menyimpan kas tunai di brankas melebihi Rp50.000.000,00, dan permasalahan signifikan lainnya.
  2. Pengelolaan kas pada satker meliputi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab bendahara yang meliputi penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas, rekonsiliasi internal, penyusunan dan penyampaian LPJ bendahara dan penyelesaian UP/TUP akhir tahun.
  3. Pengelolaan Rekening Pemerintah diatur dalam PMK Nomor 182/PMK.05/2017 untuk lingkup rekening penerimaan dan rekening pemerintah lainnya. Sedangkan untuk rekening pengeluaran diatur dalam PMK 183/PMK.05/2019. Selain itu dijelaskan pula terkait fasilitas kanal pembayaran rekening satker (VA) melalui CMS, ATM/Link/Bersama, EDC, dan teller bank.
  4. Terkait aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi) yang berfungsi sebagai menatausahakan rekening pemerintah baik rekening pengeluaran, penerimaan maupun rekening lainnya. Pengguna aplikasi SPRINT ini antara lain satuan kerja (bendahara, KPA, staf satker), KPPN (Staf Bank, Kasi Bank, Staf Vera, Kepala KPPN), Kanwil DJPBN, Kementerian/Lembaga, Direktorat PKN. Dan Bank Mitra Pemerintah.

 

Harapannya para bendahara pengeluaran satker mitra kerja KPPN Majene dapat lebih memperhatikan hal-hal di atas untuk meminimalisir temuan BPK.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search