KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Prosedur Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Berdasarkan PER-5/PB/2018

Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, disampaikan bahwa dalam rangka akuntanbilitas administrasi penerimaan negara maka bagi satker yang akan mengajukan konfirmasi setoran penerimaan negara wajib membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, yang dilampiri dengan :

  1. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara.
  2. ADK Konfirmasi setoran penerimaan negara.
  3. Fotokopi bukti setoran penerimaan negara.

 

     

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search