Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, disampaikan bahwa dalam rangka akuntanbilitas administrasi penerimaan negara maka bagi satker yang akan mengajukan konfirmasi setoran penerimaan negara wajib membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, yang dilampiri dengan :
- Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara.
- ADK Konfirmasi setoran penerimaan negara.
- Fotokopi bukti setoran penerimaan negara.
- FORMAT SURAT PERMOHONAN KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA
- per_05_pb_2018
- S_551 Prosedur Permohonan Konfirmasi Per-05 2018