Hai Sobat Intress!
Tim Survei Rumah Negara KPPN Nunukan, melakukan survei dalam rangka pengadaan 1 (satu) unit rumah negara KPPN Nunukan Tahun 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Baran/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa dalam pembelian Rumah Negara, KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, salah satunya yaitu membentuk Tim Survei Rumah Negara yang beranggotakan ganjil minimal terdapat 1 (satu) orang memiliki sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar.
Selasa, 13 Juni 2023, Tim Survei Rumah Negara KPPN Nunukan Tahun 2023 yang beranggotakan 5 (lima) orang, termasuk tenaga ahli profesional dari Dinas PU Kabupaten Nunukan, melakukan survei kepada calon penyedia dalam pengadaan rumah negara.
Survei dilakukan dengan tujuan:
1) mengumpulkan informasi penjualan rumah tinggal
2) melakukan evaluasi alternatif rumah berdasarkan kriteria dalam spesifikasi Rumah Negara
Kegiatan survei dilanjutkan dengan rapat bersama dengan Bapak Probo Wicaksono, Pengawas Gedung dan Bangunan, Dinas PU Kabupaten Nunukan, untuk memberikan rekomendasi dan penilaian atas kewajaran dan kemahalan harga dari RAB yang disampaikan calon penyedia terpilih.
Hasil dari pelaksanaan survei ini kemudian akan disampaikan kepada Pengelola Keuangan KPPN Nunukan sebagai satuan kerja untuk dipetakan langkah langkah selanjutnya sehubungan dengan pengadaaan rumah negara KPPN Nunukan Tahun 2023.