Jumat, 23 Juni 2023, bertempat di Ruang Rapat KPPN Nunukan, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja atas pengadaan 1 (satu) unit rumah dinas KPPN Nunukan Tahun 2023. Penandatangan ini dilakukan antara Pihak Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Pihak Kedua, Penyedia, dan dihadiri serta disaksikan oleh pengelola keuangan KPPN Nunukan.
Setelah melalui serangkaian kegiatan mulai dari survei calon penyedia pengadaan rumah dinas, analisis kewajaran harga oleh Dinas PU Kabupaten Nunukan, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja kepada penyedia terpilih, serta akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, dan serah terima sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja dimaksud.
Pelaksanaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan, Pasal 83 ayat 1, bahwa dalam pembelian Rumah Negara, KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebut juga bahwa PPK melaksanakan tugas tugas sebagai berikut :
- Menetapkan spesifikasi Rumah Negara
- Melakukan reviu spesifikasi Rumah negara berdasarkan hasil Survei Tim Survei Rumah Negara
- Menetapkan spesifikasi Rumah Negara hasil reviu
- Menyusun dan menetapkan HPS
- Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak atau perjanjian jual beli
Penandatanganan perjanjian kerja oleh Pihak Pertama (PPK) KPPN Nunukan kepada Pihak Kedua, Penyedia Jasa yang dilakukan pada Jumat, 23 Juni 2023 ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan dimaksud seperti melakukan survei pasar informasi penjualan rumah hinggal penlaian oleh tenaga ahli.