KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Layanan Konsultasi Stakeholder

1. Persyaratan

  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Untuk layanan konsultasi secara tatap muka/langsung dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder
  • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/ permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung
  • Petugas layanan/ Pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan
  • Petugas layanan/Pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait
  • Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka Petugas layanan/Pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa
  • Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka Petugas layanan/Pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan
  • Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, Petugas layanan/ Pegawai CSO dapat melakukan: eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait. Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progress atas penyelesaian solusi secara berkala.

b. Untuk layanan konsultasi secara online dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN
  • Petugas layanan/ Pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan
  • Petugas layanan/Pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait
  • Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka Petugas layanan/ Pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa
  • Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka Petugas layanan/Pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
  • Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, Petugas layanan/ Pegawai CSO dapat melakukan: eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan. Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progress atas penyelesaian solusi secara berkala.

3. Waktu Penyelesaian

30 menit per satu jenis layanan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search