KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

1. Persyaratan

  • Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung
  • Bukti Penerimaan Negara
  • Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
  • Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
  • Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
  • Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN;
  • Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
  • Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

3. Waktu Penyelesaian

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search