1. Persyaratan
- ADK SPM (sesuai jenis SPM)
- Dokumen SPM beserta Lampiran / Dokumen Pendukung. Seluruh dokumen sisampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM
- Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
b. Proses Penerbitan SP2D
- Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI
3. Waktu Penyelesaian
1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan approval penerbitan SP2D, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- Jenis SPM adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji
- ADK SPM masuk ke SPAN pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan Gaji Ke-13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR);
- Tidak termasuk SPM dengan penerima >100
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
- Tidak dalam keadaan force majeure.