KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

1. Persyaratan

  • ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  • Dokumen SPM beserta Lampiran / Dokumen Pendukung. Seluruh dokumen sisampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)

 

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Proses Penerimaan SPM secara elektronik

  • Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
  • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM 
  • Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
  • Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI

b. Proses Penerbitan SP2D

  • Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
  • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
  • Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI

3. Waktu Penyelesaian

1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan approval penerbitan SP2D, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut: 

  • Jenis SPM adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji
  • ADK SPM masuk ke SPAN pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat; 
  • Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan Gaji Ke-13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR); 
  • Tidak termasuk SPM dengan penerima >100
  • Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan 
  • Tidak dalam keadaan force majeure.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search