INTEGRITAS
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Prilaku Utama:
a. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
b. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
PROFESIONALISME
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Prilaku Utama:
a. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.
b. Bekerja dengan hati
SINERGI
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Prilaku Utama:
a. Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
b. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
PELAYANAN
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Prilaku Utama:
a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
b. Bersikap proaktif dan cepat tanggap
KESEMPURNAAN
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Prilaku Utama:
a. Melakukan perbaikan terus menerus
b. Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Berikut adalah link untuk mengunduh Laporan Kinerja KPPN Sinjai Tahun 2017: unduh disini.
Berikut beberapa penghargaan yang telah dicapai KPPN Sinjai:
Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Sinjai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, yakni:
Tugas:
"Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Tugas:
Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui kas negara
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal
Pelaksanaan manajemen mutu layanan
Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
Pengelolaan rencana penarikan dana
Pengelolaan rekening pemerintah
Pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program
Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai
Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Sinjai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 adalah untuk mewujudkan:
Visi :
Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima
Untuk mencapai Visi tersebut, KPPN Sinjai mempunyai Misi:
Motto Layanan
”PELAYANAN YANG TERBAIK ADALAH WUJUD NYATA DEDIKASI KAMI”