KPPN Tahuna, Jl. Malahasa No. 29 Tahuna

Berita

Seputar KPPN Tahuna

Sosialisasi Dalam Rangka Pembinaan Keuangan Daerah di Kab. Kepl. Sangihe oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

Dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara di GMIST Pniel Kalinda, Kec. Tamako, merupakan suatu rangkaian pada kegiatan Me'Daseng Bupati Kepulauan Sangihe. Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara menyerahkan piagam penghargaan Laporan Keuangan dengan kualifikasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara dan Kepala Kantor KPPN Tahuna melakukan penandatanganan MOU / Nota Kesepahaman dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa.

Sosialisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan suatu kegiatan rutin yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan yang bertujuan memperkenalkan visi, misi, serta tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov Sulut di Kab. Sangihe adalah sebagai media komunikasi formal yang terstruktur antara Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka koordinasi pelaksanaan anggaran serta Pembinaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Oktober 2017 pukul 09.00 s.d selesai di GMIST Pniel Kalinda, Kec.Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, Sulawesi Utara.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Kepl. Sangihe antara lain:

  1. ME’DASENG artinya perpindahan tempat bekerja.
  2. Pencenangan program Two Days No Rice untuk masyarakat Kab Kepl.Sangihe.
  3. Manfaat program Two Days No Rice untuk mengurangi angka kemiskinan,dan menambah peningkatan ekonomi daya masyarakat.
  4. Pemaparan materi tentang BUMDES kepada para petani
  5. Pemberian dua hektar lahan, dan pupuk gratis untuk sektor pertanian.

 

Terdapat pula beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov.Sulut antara lain:

  1. Apresiasi yang tinggi terkait program pemerintah kunjungan kerja wilayah “Me’Daseng” Bupati dan Wakil Bupati Sangihe.
  2. Peningkatan kualitas didalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai WTP.
  3. Pemerintah pusat sangat peduli dengan program-program bagi pintu masuk daerah-daerah perbatasan khusunya kab.kepl sangihe yang wujudnya berupa APBN.
  4. Proyek strategis s.d oktober 2017 di Kab.Sangihe berupa:
  • Pembangunan fasilitas pelabuhan laut marore 20,00%
  • Pembangunan fasilitas pelabuhan laut ngalipaeng 34,69%
  • Terminal dan pagar pelabuhan laut kawaluso 87,34%
  • Fasilitas sisi darat pelabuhan laut matutuang 87,85%
  • Pembangunan fasilitas penunjang pelabuhan laut tahuna 19, 68%
  1. SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) SIKP merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menampung data penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa data calon debitur, akad kredit (debitur) dan transaksi pembayaran/angsuran.
  2. Ada sekitar limabelas, sembilan miliar, dan seratus satu debitur di Kab.Kepl. Sangihe. Dan dihimbau pemerintah daerah agar dapat melakukan penginputan data-data bagi yang potensial untuk diberikan KUR.
  3. skema UMI merupakan skema yang lebih kecil yang pembiayaan bagi pengusaha Mikro yang tidak dapat dilayani dengan skema KUR, plafond pembiyaan < Rp 10 juta.
  4. Penyaluran DAK fisik di Kab.Sangihe, ada tambahan senilai sembilan puluh enam, tujuh puluh empat miliar yang terdiri dari tunggakan penyelesaian DAK fisik 2016 tigapuluh satu miliar, percepatan infrastruktur publik daerah bidang jalan empat puluh sembilan miliar, dan percepatan infrastruktur publik daerah bidang irigasi lima belas miliar.
  5. Ada kurang lebih 200 Dana Desa di indonesia yang sukses storinya.
  6. Evaluasi penggunaan Dana Desa:
  • Penggunaan Dana Desa di luar bidang prioritas.
  • Pengeluaran Dana Desa tidak didukung dengan bukti yang memadai.
  • Pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat dan bahan baku lokal, dikerjakan seluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa.
  • Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai.
  • Desa belum mengenal mekanisme uang persediaan, sehingga dana yang telah disalurkan ke RKDesa, ditarik dan disimpan di luar RKDesa.
  • Belanja di luar  yang telah dianggarkan dalam APBDesa.

Acara tersebut berlangsung dengan hikmat hingga selesai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search