Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

KPPN TANJUNG MENGGELAR FGD PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TA 2020

Pada tanggal 17 Maret 2020 lalu, KPPN Tanjung mengadakan Focus Group Discussion  (FGD) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat KPPN Tanjung.

Latar belakang diadakannya FGD ini dalam rangka berdiskusi terkait perubahan kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Undangan FGD dari Kepala KPPN Tanjung disampaikan kepada 3 (tiga) Pemda di wilayah pembayaran KPPN Tanjung, yaitu antara lain :

  1. Kepala BPKAD Tabalong
  2. Kepala BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Utara
  3. Kepala BKD Kabupaten Balangan
  4. Kepala DPMPD Kabupaten Tabalong
  5. Kepala DPMPD Kabupaten Hulu Sungai Utara
  6. Kepala DPMD Kabupaten Balangan

Sehubungan dengan adanya COVID-19, di dalam undangan juga dicantumkan catatan sesuai SE Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu agar :

  1. Peserta yg ditugaskan menghadiri kegiatan dalam kondisi sehat dan tidak sakit termasuk sakit ringan seperti flu dan batuk.
  2. Peserta yg ditugaskan tidak memiliki riwayat kunjungan ke negara terjangkit covid-19 sebagaimana tertuang di www.comvid19.kemkes.go.id selama 14 hari terakhir termasuk ibadah umroh.

Acara diawali dengan kata sambutan oleh Arahan Kepala KPPN Tanjung, Bayu Setiawan Yuniarto. Dalam arahannya, Kepala KPPN Tanjung menyampaikan ucapan terima kasih kepada 3 Pemda karena telah tersalur Dana Desa Tahap I khususnya kepada Pemda Balangan karena meraih predikat Penyaluran Dana Desa Tercepat di Indonesia. Dilanjutkan arahan oleh Kasi Bank KPPN Tanjung selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang menyampaikan bahwa telah terbit telah Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yaitu PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian disampaikan juga Mekanisme Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Pelaksana Seksi Bank Sdr. Widha Adinata. Dengan ringkasan ketentuan sebagai berikut :

 

Penyaluran DAK Fisik TA 2020:

Perubahan ketentuan meliputi penyaluran DAK Fisik per jenis dengan ketentuan :

  • PER BIDANG untuk bidang yang tidak memiliki subbidang
  • PER SUBBIDANGuntuk bidang yang memiliki subbidang.

Percepatan penyaluran untuk DAK Fisik Campuran atas rekomendasi K/L penyalurannya bulan April (yang semula bulan Agustus).

Penyaluran tahap II telah memperhitungkan besaran kontrak yang di input pemda.

Foto dengan titik koordinat (Geotagging) sebagai salah satu syarat penyaluran bidang/subbidang DAK Fisik.

Penyaluran Dana Desa TA 2020:

Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, komposisi penyaluran Tahun 2020 berubah dengan persentase Tahap I, II, dan III masing-masing 40%, 40%, dan 20% dan penyaluran dilaksanakan langsung dari RKUN ke RKDes.

Selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi Diskusi, ada beberapa pertanyaan dari BPKAD Fisik terkait Reviu APIP serta mekanisme penggunaan Sisa DAK Fisik tahun 2019.

Di tengah diskusi juga disampaikan KMK-6/KM.7/2020 tentang  Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Diarahkan agar Pemda berkoordinasi dengan Bappenas dan Kemenkes serta DJPK guna perubahan Rencana Kegiatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 yang sedang menjadi Pandemi saat ini.

Mengakhiri sesi diskusi, Kasi Bank KPPN Tanjung menghimbau seluruh Pemda agar lebih memperhatikan batas-batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar penyaluran Tahun 2020 dapat lebih lancar dibanding tahun sebelumnya dan diharapkan pula tidak ada lagi bidang yang gagal salur.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search