O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Akselerasi Pembiayaan Ultra Mikro sebagai Salah Satu Aksi Konkret Pemerintah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Oleh: Febe Debora Sinlaeloe, Kepala Seksi Bank KPPN Jakarta V

Saat ini, Indonesia menjadi tuan rumah sebuah perhelatan akbar tingkat dunia yaitu Group of 20 atau G20, yang berlangsung sejak tanggal 1 Desember 2021 hingga akhir bulan November 2022 mendatang. G20 merupakan forum kerja sama 20 ekonomi utama dunia, yang memiliki fokus pada koordinasi kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan. Kesempatan ini merupakan pertama kalinya Indonesia memegang Presidensi G20, yang menjadi sejarah baru bagi Indonesia. 

Presidensi Indonesia mengambil tema "Recover Together, Recover Stronger".  Melalui tema ini Indonesia mengajak seluruh dunia untuk bahu-membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan. Hal ini dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, sehingga diperlukan aksi konkret yang dapat mendorong pemulihan yang lebih kuat. Banyak negara, terutama negara berkembang, masih berkutat dengan berbagai tantangan yang menghambat kemampuan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Salah satu aksi konkret Pemerintah, sebagai langkah untuk mendorong pemulihan yang lebih kuat dan ketahanan ekonomi adalah melalui kebijakan dalam meningkatkan ketahanan sosial seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang di banyak negara berkembang mendominasi kontribusi sekitar 70 persen lapangan kerja. Adapun di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rata-rata sekitar 98% perusahaan di Indonesia dikategorikan sebagai UMKM dan hanya kurang dari 2% perusahaan di Indonesia yang termasuk usaha besar.

Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia masih mengalami banyak kendala, di mana yang paling umum adalah terbatasnya akses permodalan. Kendala ini terjadi karena persyaratan pengajuan kredit kepada perbankan cukup sulit dipenuhi oleh UMKM di Indonesia. Hambatan permodalan ini menjadi faktor pendorong Pemerintah untuk meluncurkan program permodalan bagi UMKM, di mana sejak tahun 2017 Pemerintah telah meluncurkan pembiayaan mikro bagi UMKM, yang disebut Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi hadir memberikan angin segar sebagai model pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UMKM.

Banyaknya usaha ultra mikro yang terdampak pandemi Covid-19, tentunya menjadi perhatian Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui akselerasi pembiayaan UMi di berbagai daerah. Dengan adanya program tersebut sebagai salah satu aksi konkret Pemerintah, diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan sektor perekonomian di daerah.

 

Mengenal Pembiayaan Ultra Mikro 

Apa itu pembiayaan Ultra Mikro (UMi)? Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Usaha Ultra Mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, dan sebagian besar usahanya belum mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Contoh usaha mikro antara lain warung kelontong, pedagang kue basah, dan usaha pangkas rambut.

Apa tujuan pembiayaan UMi? Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi Pemerintah. Dasar hukum pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. 

Siapa yang menjadi sasaran pembiayaan UMi? Sasarannya adalah usaha ultra mikro dengan persyaratan antara lain tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi), dan usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik. 

Berapa besaran pembiayaan maksimal yang diberikan? Saat ini, fasilitas pembiayaan UMi dapat diberikan maksimal Rp20 juta per debitur. Nilai pembiayaan tersebut meningkat dari sebelumnya yang maksimal Rp10 juta per debitur. 

Siapa yang menjadi penyalur pembiayaan UMi? Penyalur pembiayaan UMi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta Kelompok LKBB Penyalur Langsung non-afiliasi Pemerintah seperti PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia. Sedangkan pelaksana pembiayaan UMi adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Bagaimana pola penyaluran yang digunakan? Ada dua pola penyaluran yaitu langsung atau tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan oleh Penyalur langsung kepada Debitur, sedangkan penyaluran tidak langsung dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage. Lembaga Linkage dalam hal ini adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan kredit dari penyalur kepada penerima kredit berdasarkan perjanjian kerja sama. Contoh Lembaga Linkage adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam, dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan lain-lain.

Apa yang menjadi keunggulan pembiayaan UMi dibandingkan pembiayaan lainnya yang sejenis? Pembiayaan UMi bukan hanya menyalurkan bantuan modal dalam bentuk kredit saja, melainkan juga memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro yang dilakukan oleh penyalur. Pendampingan tersebut berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap debitur maupun bentuk pendampingan lainnya.

 

Kehadiran Pemerintah dalam Pembiayaan UMi 

Bukti kehadiran Pemerintah dalam pembiayaan UMi yaitu uang yang digunakan untuk pembiayaan dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha ultra mikro (UMi) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah dalam hal ini Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan, melalui program pembiayaan UMi memberikan bantuan pembiayaan kepada para pelaku usaha kecil menengah yang selama ini belum bisa mendapatkan akses pendanaan dari perbankan. 

Pemerintah berharap agar penyaluran kredit terhadap sektor usaha mikro dapat mengakselerasi pelaku usaha untuk naik kelas, di mana usaha-usaha kecil tersebut dapat semakin berkembang dengan hasil yang semakin baik. dan ke depannya dapat menjadi UMKM yang dapat menembus pasar dunia. Selain itu, pemberdayaan usaha ultra mikro melalui pembiayaan juga berpotensi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan. Dengan demikian upaya pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.

Realisasi Pembiayaan UMi 

Secara nasional, target debitur dalam penyaluran pembiayaan UMi untuk tahun 2022 adalah sebanyak 2 juta debitur. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.800.000 debitur. Sejak pembiayaan UMi diluncurkan pada tahun 2017 sebanyak 300.000 debitur, secara keseluruhan terdapat peningkatan target debitur yang cukup signifikan pada tahun 2022 sebanyak 2 juta debitur, yaitu meningkat sebesar 666,67%. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam memperluas jangkauan UMKM sebagai upaya akselerasi pembiayaan UMi dalam mendukung pemulihan ekonomi di berbagai daerah.

Realisasi pembiayaan UMi pada periode semester I tahun 2022 secara nasional sudah mencapai 1.001.891 debitur, lebih dari 50% target yang direncanakan dengan dana penyaluran sebesar Rp3.941,93 miliar. Sejak tahun 2017, rata-rata capaian debitur setiap tahun melebihi target yang telah ditetapkan dengan akumulasi debitur sebanyak 6.400.160 debitur dan total realisasi dana penyaluran UMi sebesar Rp22.027,35 miliar. 

Dari realisasi pembiayaan UMi periode semester I tahun 2022 tersebut, wilayah Provinsi DKI Jakarta berkontribusi terhadap 54.708 debitur dengan jumlah dana yang telah disalurkan sebesar Rp227,44 miliar atau sebesar 5,46% dari total capaian debitur lingkup nasional. Dana tersebut disalurkan melalui 43 penyalur baik LKBB maupun Lembaga Linkage. Dari data tersebut, untuk wilayah Kota Jakarta Pusat sebanyak 32.609 debitur (59,61%) sebesar Rp131,83 miliar, wilayah Kota Jakarta Barat sebanyak 3.129 debitur (5,72%) sebesar Rp13,56 miliar, wilayah Kota Jakarta Selatan sebanyak 7.096 debitur (12,97%) sebesar Rp30,05 miliar, wilayah Kota Jakarta Timur sebanyak 5.427 debitur (9,92%) sebesar Rp23,69 miliar dan wilayah Kota Jakarta Utara sebanyak 6.447 debitur (11,78%) sebesar Rp28,31 miliar. 

Penyaluran pembiayaan UMi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 diharapkan dapat melampaui target yang telah ditetapkan seperti realisasi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga tujuan utama dalam rangka pemulihan ekonomi dapat tercapai. 

 

Mengukur Dampak Pelaksanaan Pembiayaan UMi terhadap Debitur

Untuk mengetahui dampak pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur bagi kesejahteraan masyarakat, dilakukan pengukuran nilai keekonomian debitur. Pengukuran nilai keekonomian debitur dilakukan melalui survei nilai keekonomian debitur dan survei nilai keekonomian responden pendamping. Survei nilai keekonomian debitur dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan survei keekonomian responden pendamping dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 

Survei keekonomian dilakukan secara semesteran melalui dua tahap, yaitu survei baseline dan survei endline. Survei baseline merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian debitur pada awal periode pembiayaan ultra mikro dan tingkat keekonomian responden pembanding pada kondisi dua belas bulan sebelum pelaksanaan survei. Adapun survei endline merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian debitur pada akhir periode/pascapembiayaan ultra mikro dan tingkat keekonomian responden pembanding pada saat pelaksanaan survei. Survei keekonomian tersebut dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dengan metode tatap muka, dan/atau jarak jauh. 

Survei nilai keekonomian dilakukan terhadap tiga unsur yaitu nilai keekonomian pribadi, nilai keekonomian usaha, dan nilai keuangan inklusif. Nilai keekonomian pribadi adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup. Nilai keekonomian usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja. Nilai keuangan inklusif adalah nilai yang mencerminkan kondisi literasi keuangan responden dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan terkait produk keuangan. Responden untuk survei baseline adalah debitur yang menerima pembiayaan UMi paling lama tiga bulan sejak akad pembiayaan, sedangkan responden untuk survei endline adalah sampel debitur pada survei baseline pada semester yang sama tahun sebelumnya. 

Dalam format kuesioner, selain data responden dan informasi terkait usaha, pertanyaan masing-masing unsur dikelompokkan tersendiri. Kelompok unsur Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) mencakup pertanyaan terkait pengeluaran listrik per bulan, pengeluaran konsumsi per minggu per kapita, jenis lantai rumah, kondisi sanitasi, rasio anak sekolah dan rata-rata saldo tabungan tiga bulan terakhir. Kelompok unsur Nilai Keekonomian Usaha (NKU) mencakup pertanyaan terkait nilai aset usaha, nilai omzet tahunan dan jumlah tenaga kerja. Kelompok unsur Nilai Keuangan Inklusif (NKI) mencakup pertanyaan terkait tingkat literasi keuangan yaitu penggunaan pembukuan atau pencatatan akuntansi, tempat menabung atau menyimpan uang, serta pernyataan yang menggambarkan tingkat literasi keuangan responden.

Dampak pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur dapat diketahui dari perbandingan nilai yang ditunjukkan dari hasil survei baseline dan survei endline nilai keekonomian debitur. Apabila nilai endline lebih tinggi, dapat dipastikan bahwa terdapat peningkatan tingkat kesejahteraan debitur dibandingkan sebelum menerima pembiayaan UMi. 

 

Pembiayaan UMi dan Bangkitnya Sektor Perekonomian di Daerah 

Seperti telah dijelaskan di atas, besaran pembiayaan UMi dapat diberikan paling tinggi Rp20 juta per debitur. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan UMi bernilai Rp5 juta ke bawah, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur. Dengan demikian, lebih banyak pelaku usaha yang dapat dijangkau dengan pembiayaan UMi, seperti terbukti dari capaian debitur yang melebihi target dari tahun ke tahun sejak program ini diluncurkan pada tahun 2017. Dengan kondisi tersebut, diharapkan peningkatan kesejahteraan yang lebih merata dapat tercapai.

Penyaluran pembiayaan UMi telah direalisasikan ke berbagai sektor perekonomian yaitu sektor perdagangan eceran, sektor industri pengolahan, sektor perikanan, pertanian dan perkebunan, serta sektor jasa. Data BLU PIP menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 sampai 2021, dana pembiayaan UMi yang disalurkan ke sektor perdagangan eceran memiliki kontribusi tertinggi yaitu sebesar 94,48%, disusul oleh sektor perikanan, pertanian dan perkebunan sebesar 3,51%, sektor industri pengolahan sebesar 1,09%, serta sektor jasa sebesar 0,92%. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan eceran mempunyai peran yang paling signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui usaha ultra mikro, yang melayani langsung kebutuhan konsumen akhir. Tidak dapat dimungkiri bahwa pada masa pandemi Covid-19 sektor ini yang paling terdampak. Dengan adanya pembiayaan UMi diharapkan usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. 

Dampak positif pembiayaan UMi juga dibuktikan dengan hasil survei baseline dan endline yang menunjukkan adanya kenaikan nilai keekonomian debitur UMi sebesar 2,79 poin di tahun 2021, dari 49,85 di semester I tahun 2020 (baseline) menjadi 52,64 di semester I tahun 2021 (endline). Hal ini mengindikasikan adanya kesejahteraan yang makin meningkat setelah debitur menerima pembiayaan UMi, dan selanjutnya dapat meningkatkan geliat sektor perekonomian daerah yang terus tumbuh. 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan UMi memiliki peran penting dalam membangkitkan kembali sektor perekonomian di daerah. Oleh karena itu, perlu ada kontinuitas dukungan terhadap pelaksanaan akselerasi pembiayaan UMi sebagai salah satu aksi konkret Pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, agar UMKM dapat bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat yang selanjutnya memiliki kontribusi dalam mendukung Sustainable Development Goals G20 Indonesia tahun 2022

 

*Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)