O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Pegawai Menjadi Agen Publikasi Melalui Employee Advocacy: Yay Or Nay?

Oleh: Helen Septriana Purba dan Ageng Paramesty Salam, KPPN Batam

Kementerian Keuangan makin giat melibatkan para pegawainya untuk melakukan amplifikasi konten publikasi dari akun media sosial Kementerian Keuangan ataupun akun para pimpinan Kementerian Keuangan. Keterlibatan ini didorong melalui program amplifikasi atau Employee Advocacy yang penjelasannya dapat dilihat melalui menu Employee Advocacy pada satu.kemenkeu.go.id.

Tentu saja, muncul berbagai respons terkait arahan keterlibatan tersebut. Sebelum menyajikan beberapa kemungkinan pro dan kontra para pegawai di internal Kementerian Keuangan terkait arahan tersebut, mari kita lihat definisi amplifikasi/ Employee Advocacy.

Menurut KBBI, amplifikasi/am·pli·fi·ka·si/ n adalah 1 pembesaran, perluasan, atau pengembangan (tentang jumlah, kepentingan, dan sebagainya); 2 Filol pengembangan naskah berupa uraian, penjelasan, atau penggunaan banyak kata oleh penyalin (pembaca), kemudian masuk ke salinan naskah berikutnya; 3 Ling sarana dalam bahasa yang digunakan untuk memperluas, memperbesar, atau memberi tekanan pada suatu objek.

Adapun dikutip dari Forbes: “Employee advocacy simply means the promotion and awareness of a company and/or its products and services by the employees who work there”

Banyak perusahaan besar yang melibatkan pegawainya menjadi agen publikasi, di antaranya Salesforce, Starbucks, Google, Adobe, dan Reebok dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan membangun brand image. Kementerian Keuangan merupakan salah satu institusi besar yang memiliki lebih dari 70.000 pegawai dan tersebar di 34 provinsi. Jumlah ini tentu saja menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan sudah memiliki sumber daya untuk dilibatkan dalam publikasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas. 

Program Employee Advocacy memudahkan para pegawai Kementerian Keuangan melaksanakan tanggung jawab mengedukasi masyarakat dengan berbagai konten yang telah disediakan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.  Dengan adanya kewajiban bagi seluruh Pegawai Kementerian Keuangan untuk mengamplifikasi konten, maka Kementerian Keuangan menunjukkan konsistensi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat dan menjaga informasi tersebut tetap otentik. 

Program Employee Advocacy yang sudah dimulai oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2022 dalam perjalanannya masih memiliki banyak ruang untuk perbaikan yang perlu dikerjakan bersama. Penulis masih menemukan keengganan para pegawai untuk melakukan amplifikasi terhadap konten publikasi Kementerian Keuangan. Alasan pertama mengapa pegawai enggan berkontribusi dalam amplifikasi, karena meyakini bahwa akun media sosialnya adalah ranah pribadi yang merupakan area untuk memublikasikan hal-hal di luar kedinasan atau pekerjaan. 

Alasan yang kedua, karena pegawai sendiri belum menguasai sepenuhnya topik yang diminta untuk diamplifikasi. Hal ini tentu saja untuk memitigasi risiko apabila ada yang bertanya lebih lanjut terkait topik yang dipublikasikan. Yang menjadi alasan ketiga adalah mutual friends pegawai memiliki sentimen tertentu terhadap Kementerian Keuangan, sehingga pegawai memilih untuk tidak terlalu memublikasikan institusi tempat ia bekerja. 

Alasan selanjutnya yaitu pegawai menghindari orang-orang yang mengikutinya di media sosial mengidentikkannya dengan pekerja bersaldo “wah” untuk menghindari risiko digunjingkan atau menjadi sumber pinjaman uang.. Dan alasan terakhir, pada implementasi Employee Advocacy beberapa pimpinan tidak memberikan teladan dan belum menjadikan program ini sebagai prioritas karena kurangnya awareness terhadap isu terkini.

Pengelola Program Employee Advocacy seharusnya memiliki tools untuk menilai engagement para pegawai mulai dari pelaksana sampai pimpinan yang tentunya membutuhkan tindak lanjut dalam pengembangannya. Engagement ini tentunya juga perlu dipublikasikan baik untuk keperluan internal institusi ataupun kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan perbaikan Kementerian Keuangan.

Penulis tetap meyakini bahwa pegawai dapat berkontribusi positif dalam menyebarluaskan informasi untuk mengedukasi masyarakat, terutama orang-orang yang mengikuti akun media sosialnya. Keterlibatan para pegawai untuk melakukan amplifikasi konten mendorong para pegawai untuk turut update terkait isu-isu organisasi terkini yang mungkin tidak selalu berkaitan dengan tugas dan fungsi yang sehari-hari dilakukannya.

Selain hal-hal yang sudah disampaikan sebelumnya, mungkin ada hal-hal lain yang belum disajikan melalui tulisan ini. Terlepas dari berbagai isu yang melatarbelakangi, tidak ada salahnya untuk terus melibatkan para pegawai Kementerian Keuangan untuk berkontribusi dalam Employee Advocacy. Dibutuhkan partisipasi dan solidaritas dari seluruh pegawai baik pimpinan maupun pelaksana untuk menjadi agen komunikasi dari institusi Kementerian Keuangan. Pimpinan pun memiliki peran penting dalam program ini karena Leaders talk through action is more powerful than words. 

 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)