O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Penerimaan Negara Berbasis Kinerja

Oleh: Suhendi (Kepala Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi KPPN Khusus Penerimaan)

 

Dalam APBN, terdapat Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran berbasis kinerja. Penganggaran berbasis kinerja telah diimplementasikan sejak tahun 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Sedangkan Pelaksanaan Anggaran berbasis kinerja diterapkan sejak tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Bagaimana dengan Pendapatan Negara, apakah telah berbasis kinerja juga? Agar in line dengan Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran (Belanja APBN) yang telah berbasis kinerja, maka Pendapatan APBN seharusnya berbasis kinerja juga. Untuk itu, dibutuhkan tools yang dapat mengukur kinerja Penerimaan Negara.

 

Sejak implementasi Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN G1) hingga diberlakukan PMK nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik tanggal Januari 2021, atas realisasi Pendapatan APBN (Penerimaan Negara) belum dilakukan pengukuran/penilaian berdasarkan kinerja untuk memastikan Kepatuhan dan Efektivitas Pengelolaan Transaksi Penerimaan Negara oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya sebagai Collecting Agent MPN yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu).

 

Kinerja Penerimaan Negara sangat penting untuk memastikan program-program Pemerintah Pusat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kinerja penerimaan negara tidak hanya diukur dari tax ratio, tetapi juga dari ketepatan waktu dan jumlah nominal Penerimaan Negara yang dilimpahkan ke Kas Negara setiap hari kerja dari Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai Collecting Agent Modul Penerimaan Negara (MPN).

 

Untuk meningkatkan layanan Penerimaan Negara kepada wajib pajak/bayar/setor (wp/wb/ws), DJPb bersama unit eselon I Kementerian Keuangan lainnya, yaitu Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan transformasi sistem penerimaan negara secara elektronik melalui MPN yang memuat prosedur pembayaran, pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan transaksi Penerimaan Negara yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN).

 

Transaksi MPN yang dimaksud berupa Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembiayaan Surat Berharga Negara Ritel, Hibah, dan Penerimaan Lainnya, seperti Perhitungan Fihak Ketiga, Pengembalian Belanja Negara, Sisa/Tambahan Uang Persediaan, Jasa Bank, Pajak Rokok, serta Penjualan Aset Bank Likuidasi.

 

Melalui MPN, penerimaan negara menjadi lebih praktis, cepat, dan aman sehingga wp/wb/ws dapat membayar penerimaan negara kapan pun dan di mana pun (24/7). Transformasi sistem penerimaan negara secara elektronik tidak terlepas dari kerja sama yang sinergis antara Kementerian Keuangan dan Collecting Agent yang menyediakan Kanal MPN dan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara untuk diserahkan kepada wp/wb/ws secara realtime pada saat transaksi

 

MPN sebagai salah satu sistem utama yang dikembangkan dan dikelola oleh DJPb selain SPAN dan SAKTI selama lebih dari 15 tahun, saat ini mencapai generasi ke-3 (MPN G3). Sejak tahun 2007, MPN G1 mengintegrasikan sistem penerimaan negara dari 3 unit eselon I Kementerian Keuangan yang terpisah-pisah, yaitu Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) di DJA, Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) di DJP, dan Electronic Data Interchange (EDI) di DJBC. DJPb meluncurkan MPN G1 pada tanggal 1 Januari 2007 sebagai upaya menghilangkan inefisiensi dalam pengelolaan transaksi Penerimaan Negara.

 

Awalnya, pembayaran Penerimaan Negara dengan MPN G1 masih dilakukan secara manual, hanya melalui Teller Bank Persepsi atau Loket Pos Persepsi sehingga hanya terbatas sampai dengan pukul 15.00 setiap hari kerja. Rekening Penerimaan Negara untuk menampung dan melimpahkan ke Kas Negara masih tersebar pada cabang Bank/Pos Persepsi sehingga data transaksi Penerimaan Negara masih terpisah-pisah pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di kabupaten/kota dalam mata uang Rupiah dan belum tersedia dalam valuta asing.

MPN G1 terus dikembangkan menjadi MPN G2 yang diresmikan tanggal 27 Februari 2014 dengan inovasi yaitu pembayaran penerimaan negara dapat menggunakan kode billing melalui teller bank, internet banking, mobile banking, dan ATM. Dengan sistem billing pada MPN G2, wp/wb/ws dapat membuat billing sendiri melalui website biller (DJA, DJP, dan DJBC) dan membayar billing secara online kapan pun dan di mana pun (24/7). Dengan motto “Praktis, Cepat, dan Aman”,  MPN G2 telah merevolusi sistem penerimaan negara elektronik di Indonesia sejak tahun 2014.

 

Pengembangan proses bisnis dan sistem MPN mencapai generasi ke-3 (MPN G3) sejak diresmikan oleh Menteri Keuangan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2019. MPN G3 sekaligus menandai komitmen DJPb bersinergi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan lainnya sebagai biller dan jaringan, yaitu DJA, DJP, DJBC, DJPPR, dan Setjen. MPN G3 disempurnakan dalam tiga fiturnya, yaitu kapasitas, interface, dan kanal. Kapasitas MPN G3 dapat mencapai hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari semula hanya 60 transaksi per detik pada saat MPN G2. Kemudian dengan interface yang baru dalam MPN G3, wp/wb/ws cukup mengakses satu website saja, yaitu mpn.kemenkeu.go.id untuk membuat kode billing dan sekaligus dapat membayar kode billing dalam website yang sama secara single sign on (sso).

 

Kanal MPN G3 bertambah menjadi 10 jenis kanal, yaitu teller, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dompet elektronik, bank transfer, virtual account, direct debit, dan kartu kredit yang disediakan oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), seperti fintech, e-Commerce, retailer, penyedia jasa aplikasi perpajakan, dan lembaga lainnya selain Bank/Pos Persepsi. Hingga saat ini, Collecting Agent yang bermitra kerja sama dengan DJPb adalah sebanyak 95 Collecting Agent, terdiri atas 83 Bank Persepsi, 1 Pos Persepsi, dan 11 LPL yaitu Tokopedia, Bukalapak, Finnet, Mitra Pajakku, Online Pajak, Indomaret, DANA, Bimasakti Multi Sinergi, Nebula, Clickargo, dan DOKU.

 

Berdasarkan Dashboard MPN online, penerimaan negara sampai dengan 30 November 2022 sebanyak 85 juta atau naik 10 juta transaksi dengan nominal Rp2.301 triliun atau naik sebesar Rp595 triliun. Pajak yang masuk ke Kas Negara meningkat 3 juta menjadi 51 juta transaksi dengan nominal meningkat Rp316 triliun menjadi Rp1.225 triliun. Adapun PNBP meningkat 6 juta menjadi 30 juta transaksi dengan nominal naik sebesar Rp71 triliun menjadi Rp302 triliun dibandingkan dengan tahun lalu.

Sumber: Dashboard MPN online KPPN Khusus Penerimaan Kanwil DJPb DKI Jakarta Kementerian Keuangan s.d. 30 November 2022.

Dari 85 juta transaksi, wp/wb/ws menggunakan teller untuk 33 juta transaksi dan internet banking 25 juta transaksi. Dari Rp2.301 triliun ini, yang melalui teller Rp229 triliun, sedangkan internet banking digunakan wp/wb/ws hingga Rp1.331 triliun. Penerimaan Negara melalui teller turun 2 juta menjadi 33 juta transaksi dengan nominal naik Rp44 triliun menjadi Rp229 triliun, dan melalui internet banking naik 5 juta menjadi 25 juta transaksi dengan nominal naik Rp373 triliun menjadi Rp1.331 triliun s.d. 30 November 2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

Sumber: Dashboard MPN online KPPN Khusus Penerimaan Kanwil DJPb DKI Jakarta Kementerian Keuangan s.d. 30 November 2022.

 

Berdasarkan outlook APBN tahun 2022, penerimaan negara ditargetkan Rp2.599 triliun, terdiri atas Pajak Rp1.715,6 triliun, Bea dan Cukai Rp314,9 triliun, dan PNBP Rp568,5 triliun. Hingga 30 November 2022, penerimaan negara melalui MPN G3 sebesar Rp2.301 triliun atau 88% dari target APBN, terdiri atas Pajak Rp1.224,6 triliun, Bea dan Cukai Rp637,2 triliun, PNBP Rp301,9 triliun, Pembiayaan Rp107,4 triliun, serta Penerimaan Negara Lainnya Rp29,8 triliun.

 

Untuk mengukur penerimaan negara berbasis kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Kepala KPPN Khusus Penerimaan Kanwil DJPb DKI Jakarta melakukan evaluasi dan penilaian kepatuhan dan kinerja efektivitas operasional penatausahaan transaksi penerimaan negara yang dilaksanakan Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lembaga Persepsi Lainnya dengan tools Collecting Agent Performance (CAP).

 

Penilaian kinerja Collecting Agent dengan CAP untuk memastikan kinerja Collecting Agent tetap dalam level terbaik, mendorong peningkatan kualitas layanan, dan memberikan penghargaan kepada Collecting Agent berkinerja terbaik. Penilaian CAP 2021 terhadap 93 Collecting Agent berdasarkan 3 indikator: kontribusi nominal, jumlah transaksi, dan kinerja operasional sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2021. Agar CAP 2021 dapat dibandingkan antar-Collecting Agent dengan jenis usaha yang sama, 5 Collecting Agent berkinerja terbaik dibagi menjadi 5 kategori, yaitu BUMN, Bank Swasta, Bank Syariah, BPD, dan LPL.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor KEP-104/PB.3/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Penetapan Pemenang CAP Award tahun 2021 telah ditetapkan 25 Pemenang CAP Award 2021 berdasarkan kombinasi 3 indikator, yaitu:

  1. Nominal Penerimaan Negara (bobot 50%);
  2. Jumlah Transaksi Penerimaan Negara (bobot 20%); dan
  3. Kinerja Operasional (bobot 30%), terdiri dari: 2 (dua) indikator dengan 7 (tujuh) variabel, yaitu:
    1. Kepatuhan Collecting Agent (bobot 60%), terdiri dari 4 variabel, yaitu:
  1. Rekonsiliasi Harian dengan KPPN Khusus Penerimaan (bobot 20%);
  2. Rekening Koran Bulanan dan Pernyataan Saldo (bobot 10%);
  3. Pelimpahan ke Kas Negara (bobot 20%); dan
  4. Denda Keterlambatan/Kekurangan Pelimpahan ke Kas Negara (bobot 10%).
  1. Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Negara (bobot 40%), terdiri dari 3 (tiga) variabel, yaitu:
  1. Penggunaan Semua Kanal Pembayaran MPN G3 (bobot 20%);
  2. Transaksi MPN G3 yang Dibatalkan (bobot 10%); dan
  3. Kesalahan Teller Collecting Agent (bobot 10%).

        Adapun 25 Pemenang CAP Award 2021 dari 93 Collecting Agent MPN G3 adalah sbb:

  1. Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
  1. Diamond (peringkat ke-1): PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
  2. Platinum (peringkat ke-2): PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
  3. Gold (peringkat ke-3): PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
  4. Silver (peringkat ke-4): PT Pos Indonesia (Persero).
  5. Bronze (peringkat ke-5): PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
  1. Kategori Bank Swasta:
  1. Diamond (peringkat ke-1): PT Bank Central Asia, Tbk.
  2. Platinum (peringkat ke-2): PT Bank CIMB Niaga.
  3. Gold (peringkat ke-3): PT Bank Permata, Tbk.
  4. Silver (peringkat ke-4): PT Bank OCBC NISP, Tbk.
  5. Bronze (peringkat ke-5): Deutsche Bank AG Jakarta.
  1. Kategori Bank Syariah:
  1. Diamond (peringkat ke-1): PT Bank Aceh Syariah.
  2. Platinum (peringkat ke-2): PT Bank Mega Syariah.
  3. Gold (peringkat ke-3): PT Bank NTB Syariah.
  4. Silver (peringkat ke-4): PT Bank Syariah Indonesia.
  5. Bronze (peringkat ke-5): PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
  1. Kategori Bank Pembangunan Daerah:
  1. Diamond (peringkat ke-1): PT Bank DKI.
  2. Platinum (peringkat ke-2): PT BPD Kalimantan Selatan.
  3. Gold (peringkat ke-3): PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
  4. Silver (peringkat ke-4): PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk.
  5. Bronze (peringkat ke-5): PT BPD Sulawesi Tengah.
  1. Kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL):
  1. Diamond (peringkat ke-1): PT Tokopedia.
  2. Platinum (peringkat ke-2): PT Mitra Pajakku.
  3. Gold (peringkat ke-3): PT Bukalapak.com.
  4. Silver (peringkat ke-4): PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
  5. Bronze (peringkat ke-5): PT Finnet Indonesia.

 

Penghargaan Collecting Agent Performance Award 2021 diserahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJPb di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan pada tanggal 25 Oktober 2022. Diharapkan, momentum CAP Award 2021 memotivasi 70 Collecting Agent lainnya lebih meningkatkan kontribusi nominal ke Kas Negara, jumlah transaksi, dan kinerja operasional penatausahaan transaksi Penerimaan Negara melalui MPN.

 

Penganugerahan CAP Award 2021 menjadi momentum penerapan basis kinerja pendapatan negara dalam APBN telah berbasis kinerja sehingga performance-based government revenues menjadi in line dengan performance-based budgeting yang berbasis kinerja sejak tahun 2011 dan juga in line dengan Pelaksanaan Anggaran Belanja APBN yang telah berbasis kinerja sejak tahun 2018 dengan tools Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pengelola Belanja APBN.

 

Dengan performance-based government revenues melalui tools CAP yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN Khusus Penerimaan Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta Kementerian Keuangan setiap tahun yang dikombinasikan dengan Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran Belanja APBN Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja atau performance-based budgeting, diharapkan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBN dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga semakin berkualitas dengan tata kelola atau good governance yang lebih transparan dan akuntabel.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011.
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
  3. Peraturan Menteri Keuangan 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Elektronik.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA Belanja Kementerian Negara.
  5. Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor KEP-104/PB.3/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Penetapan Pemenang Collecting Agent Performance Award tahun 2021.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)