Seiring waktu, proses penyusunan laporan keuangan pemerintah terus mengalami peningkatan menuju arah yang lebih baik. Salah satu tahapan penting dalam penyusunan laporan keuangan tingkat Kementerian/Lembaga adalah rekonsiliasi tiga pihak, atau yang lebih dikenal dengan istilah Tripartit. Proses ini melibatkan tiga unsur utama: auditor (BPK), auditee (Kementerian/Lembaga dan BA BUN), serta Kementerian Keuangan (melalui DJPb dan DJKN).
Dalam forum Tripartit, ketiga pihak membahas angka-angka dan informasi yang akan dituangkan dalam Asersi Final Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hasil dari proses ini kemudian dirangkum dalam Nota Kesepakatan Final (NKF) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
Dalam menghadapi tantangan kemajuan jaman dan teknologi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akhirnya meluncurkan terobosan penting berupa fitur NKF Otomatis pada aplikasi MonSAKTI. Fitur ini mulai digunakan pada proses penyusunan LKKL tahun 2024 (audited).
Dengan adanya otomatisasi, proses penerbitan dokumen NKF kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara sistematis. Lebih dari itu, angka-angka hasil audit periode berjalan dapat ditelusuri secara langsung ke sumber transaksi dan jurnal koreksi. Otomatisasi NKF ini juga memungkinkan proses monitoring penyelesaian koreksi audit dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan BPK sehingga pengendalian internal atas tindak lanjut hasil audit menjadi lebih efektif dan akuntabel. Inovasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas laporan keuangan pemerintah, serta mendukung terciptanya laporan yang akurat, andal, dan transparan.
🎥 Tonton penjelasan lengkapnya melalui video berikut:
Langkah Strategis Persiapan Tripartit dan Penggunaan Aplikasi NKF
📄 Materi Sosialisasi dapat diunduh pada lampiran di bawah ini.




