Seiring waktu, proses penyusunan laporan keuangan pemerintah terus mengalami peningkatan menuju arah yang lebih baik. Salah satu tahapan penting dalam penyusunan laporan keuangan tingkat Kementerian/Lembaga adalah rekonsiliasi tiga pihak, atau yang lebih dikenal dengan istilah Tripartit. Proses ini melibatkan tiga unsur utama: auditor (BPK), auditee (Kementerian/Lembaga dan BA BUN), serta Kementerian Keuangan (melalui DJPb dan DJKN).




