Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIA lt.1-2. Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK) merupakan salah satu Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat APK menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lt. 1-2, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710
Tel: 021-3847068, 3449230 Psw. 5500; Fax: (021) 3864776

IKUTI KAMI

SALURAN PENGADUAN

 

Search