Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIA lt.1-2. Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta

LKPP Tahun 2019 Kembali Medapatkan Opini WTP

Di tengah upaya Pemerintah melakukan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah berhasil mempertahankan Opini WTP atas LKPP tahun 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang merupakan laporan pertanggunggjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2019.

Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK kepada Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyusunan laporan keuangan. Menteri Keuangan menerima LHP tersebut, setelah BPK menyampaikan secara resmi LHP dimaksud kepada DPR, DPD dan Presiden. Opini WTP atas LKPP Tahun 2019 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN TA 2019 dinilai sangat baik oleh BPK, dan diharapkan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah serta kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Opini WTP tahun ini adalah Opini WTP keempat kali yang diterima Pemerintah Pusat dari BPK. Upaya Pemerintah untuk meraih dan mempertahankan Opini WTP dilakukan melalui berbagai langkah perbaikan dan peningkatan kualitas serta efektifitas pengelolaan keuangan negara yang terus menerus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan antara lain melalui: perbaikan dan penyempurnaan regulasi dan tata kelola; pengembangan dan optimalisasi penggunaan sistem dan teknologi informasi; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan; optimalisasi nilai, kualitas dan pemanfaatan aset Barang milik Negara (BMN); dan optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Opini WTP yang diraih Pemerintah tahun ini menjadi spesial karena pemeriksaan dan penyelesaian laporan keuangan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Upaya penanganan pandemi berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak hanya berdampak kepada Pemerintah selaku entitas yang diperiksa (auditee), melainkan juga kepada BPK selaku pemeriksa laporan keuangan (auditor). Penyesuaian pola kerja menjadi Work From Home (WFH) dan pembatasan pertemuan tatap muka (physical distancing), mewarnai proses pemeriksaan dan penyelesaian LKPP. Namun demikian, berbagai dinamika yang terjadi tidak mengurangi semangat untuk penyelesaian seluruh rangkaian pemeriksaan maupun penyelesaian LKPP. Sebaliknya, justru hal ini menjadi pendorong untuk tetap bisa menyajikan LKPP yang andal dan berkualitas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lt. 1-2, Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710
Tel: 021-3847068, 3449230 Psw. 5500; Fax: (021) 3864776

IKUTI KAMI

SALURAN PENGADUAN

 

Search