Jakarta, 11 November 2025 – Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 di Aula Gedung RM Notohamiprodjo, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.
Workshop ini diikuti oleh perwakilan pejabat dan/atau pegawai yang ditugaskan sebagai penyusun dan penanggung jawab laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) dari seluruh kementerian/lembaga (K/L). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas penyusunan LKKL Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan LKKL dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
Direktur APK, Chalimah Pudjihastuti, menekankan pentingnya extra effort dari seluruh K/L agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. Seluruh K/L telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2024 dan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan cepat, tepat dan menyeluruh. Tindak lanjut tersebut mencakup penertiban revisi anggaran, penyelesaian pagu minus belanja pegawai dan belanja dibayar di muka, serta pengamanan aset tetap tanah yang belum didukung dokumen sertifikat kepemilikan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur APK meluncurkan inovasi Bima Sakti (Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi), sebuah media pembelajaran bimbingan online rutin dengan tema terjadwal dan narasumber dari unit terkait sistem dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Media pembelajaran berbasis web ini memuat materi, video, FAQ, ketentuan, serta kalender pembelajaran yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
Pada diskusi panel yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara, Samsul Hadi, disampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan strategi peningkatan kualitas LKKL, update kebijakan akuntansi pemerintah dan optimalisasi pengelolaan BMN.
Strategi Peningkatan Kualitas LKKL dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Kepala Subdirektorat BAIBUN, Joko Supriyanto, memaparkan sejumlah strategi peningkatan kualitas LKKL 2025, antara lain optimalisasi fitur pada aplikasi MonSAKTI untuk analisis data keuangan, penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan laporan.
Ia juga menyampaikan beberapa temuan dalam LHP BPK atas LKPP Tahun 2024, seperti pengelolaan kas yang tidak tertib, penatausahaan aset tetap yang belum memadai, realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya, penatausahaan persediaan yang belum optimal dan beberapa hal lainnya. Atas temuan tersebut, K/L diminta untuk mempercepat tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK agar temuan tidak berulang.
Update Kebijakan Akuntansi Pemerintah Tahun 2025
Pada sesi berikutnya, Kepala Subdirektorat Sistem Akuntansi, Sunaryo, memaparkan pembaruan kebijakan akuntansi tahun 2025. Pembaruan tersebut mencakup perluasan penandaan (tagging) resiprokal yang kini juga meliputi pendapatan perpajakan. Selain itu, terdapat ketentuan baru terkait deposit pajak yang dicatat sebagai realisasi pendapatan pada ledger kas serta sebagai pendapatan pajak diterima di muka pada ledger akrual. Penyederhanaan proses buka–tutup periode pada aplikasi SAKTI juga dilakukan melalui pendelegasian kewenangan dari Direktorat SITP kepada Direktorat APK.
Selain itu, ia juga menjelaskan implementasi Nota Kesepakatan Final otomatis untuk meningkatkan keandalan data rekonsiliasi serta penambahan fitur Prosedur Analitis/Telaah Laporan Keuangan Tahap II (Laporan Operasional vs Neraca) pada aplikasi MonSAKTI.
Optimalisasi Pengelolaan BMN dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan BMN III, DJKN, Idris Aswin, yang menegaskan pentingnya ketertiban pencatatan dan penatausahaan BMN, baik persediaan, aset tetap, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), maupun aset tak berwujud sesuai ketentuan. Ia juga mendorong K/L untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan BMN bermasalah seperti aset hilang, sengketa, rusak berat, dan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) secara lengkap dalam laporan BMN.
K/L juga diminta mengidentifikasi BMN yang termasuk kategori Konsesi Jasa atau Properti Investasi, memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, melaksanakan asuransi BMN sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh satuan kerja telah memiliki akses aplikasi SIMAN V2 untuk mendukung digitalisasi penatausahaan BMN.
Sebagai penutup, Direktorat APK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga dalam meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu penyusunan LKKL. Melalui inovasi Bima Sakti, pembinaan teknis diharapkan dapat berlangsung lebih intensif, efektif, dan dapat diakses secara mandiri oleh seluruh pengelola keuangan negara.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah, yang selama sembilan tahun berturut-turut berhasil meraih opini WTP atas LKPP. Diharapkan pada tahun 2025 seluruh K/L mampu meraih opini terbaik melalui penguatan akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan.
[PPF/LR]




