Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta menjadi dasar evaluasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Capaian ini menjadi pemacu semangat bagi DIrektorat APK untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
| Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode triwulan III 2025 dengan hasil 4,80 | |||
![]() |
|||
|
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode triwulan II 2025 dengan hasil 4,77 |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode triwulan I 2025 dengan hasil 4,59 | ||
![]() |
![]() |







