|
![]() |
Direktorat APK telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode triwulan I 2025 dengan hasil 4,59.
SKM ini dilakukan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta menjadi dasar evaluasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Capaian ini akan menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik.