Tugas dan Fungsi Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
  5. penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

(Sumber: PMK No. 234/PMK.01/2015)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 2 dan 3 - Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN 

 

 

 

Search