Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Artikel

Tulisan Terkait PPK BLU

Memahami Badan Layanan Umum Sebagai Ujung Tombak Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

Memahami Badan Layanan Umum Sebagai Ujung Tombak Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

 

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah wajib membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan agar mampu memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne dan Gaeblaer (1992) salah satu cara membangun kepercayaan publik tersebut adalah melalui inovasi mewirusahakan pemerintah dalam paradigm baru yang dikenal dengan paradigma Reinventing Government.

Kerangka Pikir ini muncul dengan runtuhnya Tembok Berlin di tahun 1990 sekaligus paradigma lama tentang pemerintahan. Paradigma lama selalu beranggapan bahwa pemerintahan adalah government as something fixed (pemerintahan itu bersifat baku) dan something that does not change (pemerintahan itu tidak bisa berubah). Pemerintah identik dengan kekakuan birokrasi dalam melayani masyarakat. Padahal, pemerintah sepatutnya secara konstan terus berubah dan beriringan mengikuti alur perkembangan pola pikir dan teknologi. Pemerintah dituntut untuk terus adaptif terhadap perkembangan jaman dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Salah satu konsep dari Reinventing Government adalah penerapan mewirausahakan Pemerintah yang dikenal dengan istilah Enterprising Government. Konsep ini menjelaskan pengembangan semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam memaksimal pelayanan masyarakat agar dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah mempunyai wakil atau agen dalam menjalankan konsep Enterprising the Government tersebut. Agen itu adalah Badan Layanan Umum atau BLU. Konsep BLU berbeda dibanding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang umumnya sering kita dengar. Pada BUMN, pemerintah menyertakan modalnya dan kekayaan BUMN tersebut dipisahkan dari kekayaan Negara. Sedangkan di BLU, semua asetnya merupakan bagian dari kekayaan negara. Pendapatan BLU juga dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian BLU tetap merupakan bagian utuh Pemerintah.

Terminologi BLU mulai masuk ke ranah publik sejak kelahiran Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 68-69 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam peraturan tersebut, definisi Badan Layanan Umum ditetapkan sebagai “Instansi di Lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberi pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.�

Pendapatan BLU

Pendapatan BLU dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur APBN. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2018, untuk pertama kali nya Pendapatan Negara melampaui target. Hal ini tidak lepas dari kontribusi pendapatan BLU yang mencapai 55 triliun Rupiah. Sebagai bagian dari PNBP, pendapatan BLU hanya kalah dengan Penerimaan Migas dan Penerimaan PNBP lainnya, dimana penerimaan Migas meningkat akibat kenaikan harga minyak mentah dunia. Pendapatan BLU sendiri di tahun tersebut tumbuh 13 % dari tahun sebelumnya serta jauh di atas target yang dicanangkan yaitu 43 Triliun rupiah. Ketika Penerimaan Perpajakan di tahun tersebut belum mampu mencapai target penerimaan atau sekitar 94%, PNBP memang muncul sebagai tokoh protagonis dalam raihan pendapatan yang melampaui target. Kontribusi Total PNBP mencapai 407 Triliun rupiah atau 147% dari target yang dicanangkan sehingga memberikan daya ungkit yang signifikan terhadap terpenuhinya target penerimaan Negara.

Pendapatan BLU didominasi oleh Pendapatan Penyediaan Barang dan Jasa kepada Masyarakat sebesar Rp28,7 Triliun dan Pengelolaan Dana Khusus untuk Masyarakat Rp17,6 Triliun. Kedua sektor tersebut juga menjadi sektor utama pendapatan di tahun sebelumnya dan mengalami kenaikan di tahun 2018.Sementara di Di tahun 2019, pendapatan BLU juga menunjukkan tanda yang baik. Sampai dengan paruh pertama tahun 2019, realisasi pendapatan BLU mencapai 21 Triliun dan 44 % dari target yang dicanangkan. Jumlah ini naik 2.5 % dari periode yang sama di tahun 2018.

Tabel 1. Pendapatan BLU tahun 2018

Uraian

TA 2018 (Audited)

TA 2017 (Audited)

Pendapatan Jasa Layanan Umum:

Pendapatan Penyediaan Barang dan Jasa kepada Masyarakat

28.739.609.164.736

25.499.135.736.497

Pendapatan dari Pengelolaan Wilayah/ Kawasan Tertentu

1.507.220.557.604

1.173.415.343.107

Pengelolaan Dana Khusus untuk Masyarakat

17.622.794.124.394

17.327.970.928.406

Pendapatan dari Pengelolaan BMN pada Pengelola Barang

944.213.288.248

250.097.458.163

Total Pendapatan Jasa Layanan Umum

48.813.837.134.982

44.250.619.466.173

Pendapatan Hibah BLU

90.948.165.044

174.211.852.608

Pendapatan Hasil Kerjasama BLU

1.556.582.772.589

578.904.594.476

Pendapatan dari Alokasi APBN

235.873.713.666

 

Pendapatan BLU Lainnya

4.395.816.464.337

2.341.696.642.691

Jumlah

55.093.058.250.618

47.345.432.555.948

Sumber : LKPP 2018 (Audited)

f0cca8e71b9bc7bc0fc4ded6c02e2dda.png

Gambar 1. Pendapatan BLU dari tahun ke tahun

Sumber : Manual Book BLU (2019)

Tahun 2025 Pendapatan BLU diproyeksikan akan mencapai 85.2 Triliun Rupiah dan berkontribusi sebesar 26% dari total PNBP di tahun tersebut. Kondisi ini tentu memberikan sinyal positif bagi potensi pendapatan Negara di masa mendatang karena BLU terus beradaptasi dan berkembang seiring dengan mindset fleksibilitas keuangan yang dianut.Fleksibilitas Keuangan tentu dibutuhkan dalam menghadapi tantangan globalisasi yang fluktuatif. Proteksisme dan perang dagang yang akhir-akhir ini menghantui perlu di antisipasi dari dalam dengan memperkuat otot-otot fondasi ekonomi melalui pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia). Pidato Presiden dalam acara Kenegaraan menyambut HUT ke-74 semakin meyakinkan kepentingan pengembangan SDM tersebut. Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi persaingan global.

SDM yang unggul memiliki kreativitas, inovasi, dan kecepatan untuk bersaing secara global sehingga mampu melompati bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini sejalan dengan tema APBN 2020 yaitu SDM Unggul. Untuk meningkatkan daya saing nasional adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai modal memasuki era ekonomi berbasis digital. Di sinilah peran BLU menjadi penting sebagai wakil pemerintah yang langsung melayani masyarakat dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi untuk membentuk SDM yang kompeten. Optimalisasi pelayanan BLU menjadi kunci pemerintah untuk mengakselerasi pembentukan SDM yang unggul dan berdaya saing Internasional.

 

Urgensi BLU

Untuk meraih tujuan utamanya, Pemerintah memang perlu menjawab tantangan globalisasi. Dinamisasi dan persaingan global tentu tidak bisa hanya dihadapi dengan kekakuan birokrasi. Perlu adanya entitas pemerintah yang mampu bergerak dinamis dan efektif untuk menjawab tantangan tersebut. Itu lah mengapa, BLU muncul dan menjadi wakil pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2004, jumlah BLU terus meningkat dan semakin berkembang di Indonesia. Pada tahun 2019, jumlah BLU Pusat di Indonesia adalah 234 BLU, terdiri dari BLU pendidikan, Kesehatan, Pengelola Dana, Pengelola Kawasan dan BLU Barang Jenis lainnya. BLU tumbuh sebagai instansi yang luwes, dan diharapkan mampu beradaptasi terhadap kondisi globalisasi maupun masyarakat. BLU berprinsip pada praktek bisnis yang sehat, efisiensi ekonomi, dan produktifitas.

e1828887ec2934a3690adac7c8dd44f4.png

Gambar 2. Perkembangan Jumlah BLU

Sumber: Manual Book BLU, 2019

Salah satu BLU yang baru terbentuk adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH berada di bawah Kementerian Keuangan dan diresmikan pada tanggal 9 Oktober 2019. BPDLH akan memperoleh dana sebesar Rp4,29 triliun sebagai modal operasional dari pemerintah melalui APBN 2020. BPDLH juga menerima dana peralihan operasional dari Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) sebesar Rp2,1 triliun serta sumbangan dari lembaga-lembaga peduli lingkungan lainnya. BPDLH kedepannya tidak hanya akan mengelola dana, melainkan turut andil menjadi pelaksana atas kegiatan yang bersinggungan dengan pelestarian lingkungan hidup. BPDLH adalah salah satu jawaban pemerintah dalam tantangan perubahan dan pengendalian iklim. Semakin dinamisnya era globalisasi, tentu akan meningkatkan kebutuhan Indonesia terhadap BLU-BLU baru yang dinamis dalam menjawab tantangan tersebut. BLU akan selalu tumbuh dan bergerak dengan ulet seiring dengan perkembangan ekonomi dunia.

 

Kontribusi dan Tantangan BLU.

Sebagai agen pemerintah, kontribusi BLU cukup strategis. Kontribusi nyata yang telah dilakukan oleh BLU bagi pelayanan publik terangkum dalam Laporan Monev Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) tahun 2018. Kontribusi tersebut antara lain :

1)Pendidikan

  1. Melayani 1,4 juta mahasiswa dari total 7,5 juta jiwa Mahasiswa Indonesia.
  2. Melayani pendidikan vokasi 150ribu taruna/mahasiswa dari 1,25 juta Mahasiswa.
  3. Jumlah riset 12.291 (66,8% dari riset nasional), HAKI 4.102 (92% dari nasional), dan Pengabdian masyarakat 36.963 (4 tahun terakhir).
  4. Mahasiswa tidak mampu 392.000 orang (28% dari total mahasiswa thn 2018).
  5. Meningkatkan keterampilan 208 ribu masyarakat secara gratis (2017-2018).
  6. Melayani 10.122 ongoing scholarships dan 5.689 alumni.
  7. Inisiasi pembentukan tecnopark/science center di 24 provinsi.

2)Kesehatan

  1. Melayani 34 juta pasien BLU & BLUD (59% dari total pasien nasional).
  2. 6,04% dari dari biaya total merupakan subsidi untuk pasien tidak mampu.
  3. 100% RS BLU terakreditasi nasional, 13 BLU terakreditasi internasional.
  4. 105 dari 109 RS Pendidikan adalah RS BLU / BLUD.
  5. Coverage pelaksanaan bakti sosial oleh RS TNI/Polri setiap 1 bulan sekali dengan jumlah pasien 3.000 pasien/bulan di seluruh pelosok Indonesia.

3)UMKM

  1. Target nawacita: 1). Program 1 juta rumah, 2) pertambahan 1 juta wirausaha baru dan pertumbuhan produktivitas UMKM 5%-7%.
  2. PPDPP mampu melayani sebanyak 216.664 MBR (21,6%).
  3. LPDB melayani 389.903 UMKM.
  4. LPM UKP melayani 16.350 orang.
  5. PIP melayani 757.705 orang.
  6. P3H melayani 1.069 kelompok tani hutan.
  7. LLP KUKM melayani 2.763 KUKM (pemasaran terpadu) dan 451 KUKM Inkubasi pemasaran.

4)Pengelola Kawasan / Aset

  1. Mengelola 655 triliun aset negara (10% dari total aset Pemerintah Pusat).
  2. PPK GBK menyetorkan 15%, PPK Kemayoran menyetorkan 20% dari Pendapatannya ke kas Negara.
  3. Pembebasan lahan untuk PSN oleh LMAN, total 45,094 bidang lahan untuk tol Trans Jawa, Sumatera, Jabodetabek, 14 Bendungan, LRT, dan pelabuhan.

5)Infrastruktur IT Nasional

  1. Target nawacita: 100% kab/kota dapat dijangkau oleh broadband.
  2. 95% kab/kota terhubung dengan Palapa ring, 908 desa mampu mendapatkan akses sinyal seluler, 187 lokasi perbatasan kecamatan dan 3.388 desa perbatasan mendapatkan akses internet.

6)Ketahanan Energi

  1. BPDP KS: 100% Subsidi biodiesel melalui dana BLU, 15.972 hektar replanting.
  2. Lemigas, Tekmira, PPGL, EBTKE: 7 peta potensi energi nasional migas dan batubara, 7 patent HKI, 7 teknologi rekayasa/prototype energi, Produk hasil litbang (tusina baraseger) sebagai Top 99 Inovasil Pelayanan Publik 2018 sbg solusi hemat energi UMKM

7)Ketahanan Pangan Hewani

  1. Balai Inseminasi Buatan: Target swasembada dagingsapi tahun 2022 melalui Inseminasi Buatan sebesar 2,7 juta dosis(60% kebutuhan nasional)
  2. Pusvetma: produksi vaksin (anthrax, brucellosis, rabies, flu burung) mencapai 44-52% dari produksi nasional.

Selain kontribusi yang telah disebutkan, BLU juga berkontribusi dalam proyek strategis Nasional antara lain pembangunan serat optik “Palapa Ring�, program “B-20�, penyelenggaran Asian Games 2018, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Kontribusi inilah yang perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan tujuan utama pemerintah.BLU mempunyai berbagai tantangan yang cukup berat sebagai wakil dari pemerintah. Meskipun tidak mencari keuntungan, tetapi BLU harus memiliki kriteria laiknya sektor privat seperti korporasi dan entrepreneurial. Contohnya adalah Perguruan Tinggi BLU harus bersaing dengan Perguruan Tinggi Swasta untuk menarik mahasiswa, Rumah Sakit BLU yang harus bersaing dengan Rumah Sakit swasta dalam menyediakan fasilitas pelayanan yang optimal, atau BLU Dana bergulir yang bersaing dengan perusahan finansial dalam menyediakan kredit efisien bagi rakyat.

Kondisi ini mengharuskan BLU untuk terus berinovasi, tumbuh dan kreatif meletakkan diri dengan baik dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLU harus memiliki pengawasan dari pemerintah, manajemen yang profesional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Artinya BLU ‎memang tetap mencari pendapatan, tetapi BLU harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan dalam koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utamanya. Untuk itu, sangat diperlukan dukungan penuh setiap elemen masyarakat dan pemerintah. Hasil kinerja BLU yang optimal pasti akan mampu meningkatkan SDM Indonesia yang tangguh dan unggul di tingkat global. BLU menjadi strategi dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan mulianya, yaitu kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Direktorat Pembinaan Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum. 2016. Manual Book Badan Layanan Umum bidang Pendidikan. Kementerian Keuangan

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 2019. Laporan Monitoring dan Evaluasi Tahun 2018.

Lukman, Mediya. 2012. Badan Layanan Umum : Dari Birkorasi Menuju Korporasi. Jakarta : Bumi Aksara

Osborne, David & Ted Gaebler. 1992. Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is

Transforming the Public Sector, diterjemahkan oleh Abdul Rosyid.1996. Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasikan Semangat Wirausaha ke dalam Sektor Publik. Jakarta: Pustaka Binaman Pressido.

Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, Audited.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search