Jakarta, September 2024 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit pada 27 Agustus 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 54 Tahun 2024 dalam bentuk PMK Tarif Kolektif untuk 35 Rumah Sakit lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tarif diusulkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan Surat Menkes Nomor KU.01.01/ MENKES/1053/2023 hal Perubahan Sistem Tarif Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Kemenkes. Penetapan PMK bertujuan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan layanan rumah sakit, mendukung percepatan transformasi kesehatan Kemenkes, mendorong optimalisasi aset dan sumber daya, serta penguatan skema kerjasama dalam rangka penguatan layanan, serta memberikan fleksibilitas BLU melalui penambahan peran dan tanggung jawab pemimpin BLU dalam mengembangkan layanan.
PMK Tarif Layanan BLU Rumah Sakit memberikan amanat kepada Kemenkes sebagai Pembina Teknis dalam standardisasi nomenklatur layanan dan/atau tindakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan evaluability assesed, konsistensi dan peningkatan kualitas, serta efisiensi operasional dalam pemberian layanan.
PMK Tarif layanan BLU Rumah Sakit mengatur pengguna layanan/pasien skema non-JKN atau non-BPJS, sementara untuk layanan BPJS Kesehatan tidak berubah dan tetap mengacu pada tarif Indonesian-Case Based Groups/INA-CBGs pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, dan iuran BPJS Kesehatan tidak berubah dan tetap mengacu pada Perpres yang mengatur Jaminan Kesehatan.
Tarif yang diusulkan telah melalui uji publik kepada pengguna layanan dan telah melalui harmonisasi peraturan bersama Kemenkes, KemenkumHAM, Kemenko Perekonomian, dan Setkab.
Kebijakan PMK Tarif mendorong aspek keadilan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan keinginan pengguna layanan. engenaan tarif kelas III dan tarif diskon sampai Rp0,00 (nol Rupiah) untuk keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin, korban terdampak kondisi kahar, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis, dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial. Sedangkan bagi pengguna layanan yang meminta layanan dengan akomodasi dan layanan premium, tersedia mekanisme layanan Kelas I/VIP/VVIP. Pendapatan atas layanan premium tersebut menjadi salah satu alur subsidi untuk layanan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Terbitnya PMK Tarif Layanan BLU Rumah Sakit ini diharapkan tercipta kualitas layanan Rumah Sakit berdaya saing internasional disertai kemandirian keuangan namun tetap memperhatikan kebutuhan layanan Kesehatan seluruh lapisan masyarakat.


