Jakarta, September 2024 – Peraturan Menteri Keuangan nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Kemendikbudristek telah diundangkan per 30 September 2024. PMK tersebut mengatur Tarif BLU PTN selain tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga tidak mempengaruhi UKT dan IPI mahasiswa program diploma dan Sarjana, yang telah memiliki pengaturan pada Kemendikbudristek. Kebijakan tarif BLU dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan sampai level tertinggi (doktoral/spesialis/subspesialis) disertai peningkatan profesionalitas yang dibutuhkan industri.
Penetapan tarif ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi PTN dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan mutu pendidikan. Disamping itu, penetapan tarif BLU juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara PTN dan berbagai pihak, termasuk industri dan lembaga internasional. Dengan adanya tarif yang jelas disertai fleksibilitas mekanisme kerjasama, PTN akan lebih mudah menjalin kemitraan strategis yang saling menguntungkan.
Dalam pola tata kelola BLU, ditekankan pentingnya optimalisasi aset dan sumber daya yang dimiliki, seperti laboratorium, gedung, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung pengembangan program-program pendidikan dan penelitian. Upaya tersebut diharapkan mendukung kemandirian PTN sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Terdapat mekanisme diskon uang kuliah sampai Rp0,00 (nol Rupiah) bagi mahasiswa dalam mendukung aspek keadilan bernegara. Diskon dapat dikenakan bagi mahasiswa dengan kriteria tertentu, antara lain: teladan, berprestasi nasional atau internasional, dari keluarga miskin; terdampak kondisi kahar; berasal dari wilayah T3; dan sesuai kebijakan pemerintah.
Penentuan tarif layanan PTN Kemendikbudristek telah melalui pertimbangan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat sehingga diharapkan PTN semakin berkualitas dan relevan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional namun tetap menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.


