Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Artikel

Tulisan Terkait PPK BLU

PER-11/PB/2025: Menjaga Kualitas Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

 

  Sumber: Freepik  

 

Badan Layanan Umum (BLU) dirancang sebagai wajah pelayanan publik yang lebih lincah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui Pola Pengelolaan Keuangan BLU, satuan kerja diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangannya agar mampu meningkatkan kualitas layanan tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2025 merupakan produk turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan badan Layanan Umum, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2025. Perdirjen Perbendaharaan tersebut menyempurnakan pedoman penting untuk memastikan bahwa BLU well performed, tepat sasaran, konsisten, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman resmi mengenai bagaimana suatu satuan kerja dinilai, ditetapkan, dan dicabut statusnya sebagai BLU.

Pengelolaan BLU terus berkembang seiring meningkatnya peran BLU dalam pelayanan publik dan pengelolaan dana negara. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi BLU juga semakin kompleks, baik dari sisi kinerja layanan, kesehatan keuangan, maupun tata kelola organisasi. PER-11/PB/2025 hadir untuk memastikan bahwa penetapan BLU dilakukan secara objektif dan terukur, penerapan PPK BLU terus dievaluasi secara berkelanjutan, serta status BLU benar-benar mencerminkan kemampuan satuan kerja dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.

Satuan kerja dapat ditetapkan sebagai BLU apabila memenuhi tiga kelompok persyaratan, yaitu substantif, teknis, dan administratif.

  1. Persyaratan Substantif

Persyaratan ini menekankan bahwa satker harus menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional dan menghasilkan pendapatan, meliputi:

  1. penyediaan barang dan/atau jasa layanan publik (kesehatan, pendidikan, dan layanan lainnya);
  2. pengelolaan wilayah atau kawasan tertentu; dan/atau
  3. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan layanan atau perekonomian masyarakat.

Pelayanan tersebut harus sesuai dengan tugas dan fungsi satker serta tidak bersifat regulatif atau penentu kebijakan.

  1. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis bertujuan memastikan bahwa penerapan PPK-BLU benar-benar memberikan nilai tambah. Satker harus menunjukkan:

  1. kinerja pelayanan yang layak untuk dikelola dan ditingkatkan, dibuktikan dengan rekomendasi Menteri/Pimpinan Lembaga; serta
  2. kinerja keuangan yang sehat, antara lain melalui tren PNBP, rasio belanja pegawai terhadap PNBP, dan rasio pendapatan operasional terhadap beban operasional (POBO).
  1. Persyaratan Administratif

Satker wajib menyampaikan dokumen administratif yang komprehensif, antara lain pernyataan kesanggupan, pola tata kelola, Rencana Strategis Bisnis (RSB), laporan keuangan, standar pelayanan minimum, serta laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.

PER-11/PB/2025 juga mengatur proses penetapan BLU secara berjenjang. Penilaian dimulai dari reviu internal di Kementerian/Lembaga, kemudian dilanjutkan dengan pengujian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan penilaian administratif oleh Tim Penilai. Pendekatan ini dirancang agar keputusan penetapan BLU tidak bersifat sepihak, melainkan melalui mekanisme check and balance yang melibatkan berbagai pihak yang kemudian akan penetapan BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan, baik secara individual maupun kolektif.

Hal penting lain yang ditegaskan dalam PER-11/PB/2025 adalah bahwa penerapan PPK BLU dapat dievaluasi dan dicabut apabila BLU tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dapat dilakukan, antara lain, apabila:

  1. tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, teknis, atau administratif;
  2. tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
  3. memperoleh hasil penilaian tata kelola dan kinerja pada kategori buruk atau di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Namun demikian, pencabutan bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. BLU terlebih dahulu diberikan ruang perbaikan melalui mekanisme peringatan dan pembinaan. Apabila upaya perbaikan tidak membuahkan hasil, barulah proses pencabutan dilakukan dengan disertai masa transisi agar penyelesaian hak dan kewajiban dapat berjalan tertib dan akuntabel.

Secara keseluruhan, PER-11/PB/2025 menegaskan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU harus selalu berjalan seiring dengan kinerja dan tata kelola yang baik. Melalui pengaturan ini, diharapkan BLU dapat terus berkembang sebagai entitas pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Penerapan PPK BLU diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (VA/2026)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search