Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit

 

Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 11 juni 2015

dengan salah satu maksud melaksanakan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Suppoting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni : mendorong penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, mendorong promosi usaha perkebunan kelapa sawit, meningkatkan sarana prasarana di dalam pengembangan industri kelapa sawit, pengembangan biodiesel, mendorong proses peremajaan “replanting� kelapa sawit, mendorong peningkatan jumlah mitra usaha dan penambahan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.

Untuk mendukung lancarnya pemenuhan tujuan dibentuknya Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit maka di dalam struktur organisasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

Adapun kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan. Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search