Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

FGD I Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Surabaya

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Dit. PPKBLU) mengadakan kegiatan FGD dengan tema "Revisi PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU" pada hari Kamis 10 September 2015 yang bertempat di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur.

FGD ini dihadiri oleh para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan di wilayah pulau Jawa dan beberapa Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang pernah bertugas di Direktorat PPKBLU serta perwakilan dari unit eselon II di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Kegiatan FGD ini dibuka secara resmi oleh Direktur PPKBLU, Djoko Hendratto. Dalam sambutannya, Direktur PPKBLU menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu (1) dalam rangka mendapat masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan BLU, (2) untuk mengakomodir keinginan BLU dalam meningkatkan kualitas layanan dan kemandirian keuangan BLU dan (3) untuk menyamakan persepsi terhadap substansi pengaturan pada ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam revisi PP nomor 23 tahun 2005.

Kegiatan FGD dibagi dalam 2 komisi pembahasan. Komisi I membahas (a) Tujuan, Asas dan Prinsip BLU, (b) Penetapan dan Pencabutan, (c) kelembagaan, Organ dan Aparatur dan (d) Pembinaan. Sedangkan Komisi II membahas (a) Standar Layanan, Tarif dan Remunerasi dan (b) Pengelolaan Keuangan.

Kegiatan FGD tersebut berlangsung sangat dinamis dan interaktif, banyak masukan secara konseptual dan teknis yang disampaikan oleh para peserta FGD. Dari hasil diskusi secara umum disadari bahwa ruang gerak BLU saat ini sangat terbatas dimana tidak sejalan dengan semangat kewirausahaan pada manajemen BLU yang mengalami kemajuan cukup pesat. Banyaknya peraturan yang ditetapkan setelah tahun 2005, tidak sedikit yang bersinggungan dengan ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2005. Hal tersebut sangat berpengaruh pada sempitnya ruang fleksibilitas BLU yang berpengaruh pada terhambatnya penyediaan layanan dan pengelolaan keuangan BLU.

Untuk mendapatkan masukan yang lebih dalam dan komprehensif serta untuk menyamakan persepsi terhadap substansi yang akan diatur dalam ketentuan dalam revisi PP yang sedang dirancang, FGD lanjutkan akan dilaksanakan dalam jangka waktu dekat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search