Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Penandatanganan Kontrak Kinerja Pemimpin BLU Bidang Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2018

Indikator Kinerja Terpilih (IKT) yang dituangkan dalam Kontrak Kinerja antara BLU dengan Ditjen Perbendaharaan sebagai unit pembina BLU di Kementerian Keuangan dimaksudkan mampu menjadi pendorong yang efektif bagi kinerja BLU.

Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id,- Indikator Kinerja Terpilih (IKT) yang dituangkan dalam Kontrak Kinerja antara BLU dengan Ditjen Perbendaharaan sebagai unit pembina BLU di Kementerian Keuangan dimaksudkan mampu menjadi pendorong yang efektif bagi kinerja BLU. Melalui capaian kontrak kinerja ini, BLU mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif remunerasi di atas 100%. Hal ini sangat efektif memacu kinerja BLU terutama untuk mengatasi kendala pada aspek-aspek krusial pelayanan BLU yang bersangkutan.

“Kontrak kinerja yang telah disepakati menjadi bagian yang cukup penting bagi tolak ukur dari seberapa jauh dalam satu tahun ke depan kita bisa mengetahui janji-janji yang kita buat dalam perencanaan awal tahun dan secara langsung kontrak kinerja ini telah berhasil mendorong kinerja di beberapa Rumah Sakit� papar Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja BLU Bidang Layanan Kesehatan di Gedung Yusuf Anwar Kementerian Keuangan RI (17/1).

Secara khusus bagi BLU, IKT telah menjadi bagian untuk mengukur seberapa besar dan seberapa baik kinerja dari operasional Rumah Sakit baik dalam bentuk pelayanan maupun dalam bentuk pengelolaan rumah sakit. Sedangkan dari sisi Kementerian Keuangan, penerapan kontrak kinerja merupakan sebuah konsekuensi dari fleksibiltas. Meskipun menggunakan dana yang semestinya harus disetor ke kas negara dalam bentuk PNBP, namun dengan regulasi yang ada dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimungkinkan sebuah pengelolaan yang memberikan fleksibilitas kepada satker dalam bentuk BLU yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada klien.

Kontrak Kinerja IKT berisi beberapa indikator antara lain indikator teknis/layanan dan keuangan dimana penentuan indikatornya ditentukan oleh Kementerian Kesehatan selaku pembina teknis dan Kementerian Keuangan selaku pembina keuangan. Untuk penentuan target setiap indikator selain dibahas oleh pembina teknis dan pembina keuangan, juga melibatkan pimpinan BLU bersangkutan.

“Ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami sebagai Bendahara Umum Negara untuk menunjukkan kepada rakyat, meskipun dana diberikan fleksibilitas kepada BLU Rumah Sakit namun hasilnya baik output maupun outcome-nya telah meningkat dengan cukup signifikan sehingga tujuan dari pemberian fleksibilitas ini untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas menjadi tercapai� tambah Marwanto.

Kegiatan penandatanganan Kontrak Kinerja IKT antara pimpinan BLU Bidang Layanan Kesehatan dengan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan sejak tahun 2014 telah dilaksanakan sebagai amanat dari KMK Remunerasi Satker BLU dan sebagai wujud pelaksanaan Remunerasi menurut PP Nomor 23 Tahun 2005.

Mulai tahun 2017 penyusunan kontrak kinerja mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2017 tentang Pedoman Penyusunan Kontrak Kinerja dan Penetapan Persetujuan Capaian Kinerja Pemimpin BLU Bidang layanan Kesehatan. Untuk tahun 2018, indikator-indikator yang ada didesain untuk mamacu hal-hal penting dalam pengelolaan BLU seperti peningkatan kepuasan pelanggan (melalui ketepatan waktu visite dokter, pendaftaran online, informasi tempat tidur, pengendalian mutu eksternal, persentase pasien TB yang sembuh dan waktu tunggu USG mata), promotif dan preventif (melalui pembinaan TB dan kesehatan mata), optimalisasi pendapatan (melalui kelengkapan rekam medis dan POBO) serta pengendalian biaya (melalui ketepatan waktu visite dokter, POBO dan modernisasi IT).

Foto foto acara penandatanganan kontrak kinerja IKT antara pimpinan BLU Bidang Layanan Kesehatan dengan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan dapat diunduh pada lnk berikut s.id/16xi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search