Dalam pelaksanaan APBN, sebelum dilakukan belanja terlebih dahulu harus ada anggaran yang tertuang ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Anggaran dapat dikatakan suatu "jaminan" bahwa pelaksanaan belanja yang akan dilakukan oleh satker BLU tersedia dananya. Dokumen pelaksanaan anggaran dalam konteks APBN disebut dengan DIPA. Di dalam DIPA ini, tereatat semua program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta output yang akan dicapai oleh satker BLU selama satu tahun mendatang.
Untuk mencairkan dana DIPA dalam rangka membiayai kegiatan operasional BLU, dilakukan dengan mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
Atas dasar SPM ini KPPN melakukan pengujian. Hasil pengujian ada 2 (dua), pertama apabila SPM tidak memenuhi syarat maka akan ditolak/dikembalikan kepada satker, kedua apabila memenuhi syarat maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan mendebet rekening kas negara untuk membayar tagihan yang tercantum pada SPM tersebut.
Uang yang sudah keluar dari rekening kas negara atas penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud di atas diakui sebagai belanja negara dan tidak dikembalikan lagi ke negara.