Menanggapi pertanyaan diatas dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut :
- Sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa unit kerja/SKPD yang dapat menerapkan PK BLUD adalah yang menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan barang/jasa publik.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER 02/M.PAN/1/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur bahwa pelayanan yang bersifat mandatori/monopoli pemerintah karena perintah perundang-undangan, tidak dapat menerapkan PK BLU.
- Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa yang dapat dibangun/dikelola oleh swasta/BUMN/BUMD hanyalah terminal barang.
- Berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa jenis layanan yang bersifatwajib/monopoli pemerintah tidak dapat menerapkan PK BLU.