Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Apakah bidang urusan wajib pemerintahan seperti penyediaan fasilitas terminal bus dapat melakukan PPK-BLU mengingat fasilitas tersebut memang telah menjadi tanggung jawab pemerintah dan dalam pengelolaannya tidak ada pesaing

Menanggapi pertanyaan diatas dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut :

  1. Sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa unit kerja/SKPD yang dapat menerapkan PK BLUD adalah yang menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan barang/jasa publik.
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER 02/M.PAN/1/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur bahwa pelayanan yang bersifat mandatori/monopoli pemerintah karena perintah perundang-undangan, tidak dapat menerapkan PK BLU.
  3. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa yang dapat dibangun/dikelola oleh swasta/BUMN/BUMD hanyalah terminal barang.
  4. Berdasarkan hal-hal diatas, dapat disimpulkan bahwa jenis layanan yang bersifatwajib/monopoli pemerintah tidak dapat menerapkan PK BLU.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search