Catatan pertanyaan :
karena keperluan mendesak untuk dipinjamkan dulu sambil menunggu proses pencairan dananya ?
Sebagaimana diatur dalam PP 23/2005, Satker BLU diperkenankan melaksanakan transaksi utang maupun piutang.
Untuk transaksi utang, pada saat ini hanya utang jangka pendek yang ditujukan untuk belanja
operasional. Sedangkan untuk piutang, satker BLU diperkenankan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Terkait dengan pertanyaan Saudara Muhammad, hal tersebut adalah ranah pengelolaan internal Satker yang seharusnya diatur melalui SOP pengelolaan keuangan internal.