Gd. Prijadi Praptosuhardjo I lt. 5. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Dalam PK-BLU Universitas apakah diperkenankan melakukan transaksi utang-piutang ?

Catatan pertanyaan :

karena keperluan mendesak untuk dipinjamkan dulu sambil menunggu proses pencairan dananya ?

Sebagaimana diatur dalam PP 23/2005, Satker BLU diperkenankan melaksanakan transaksi utang maupun piutang.
Untuk transaksi utang, pada saat ini hanya utang jangka pendek yang ditujukan untuk belanja
operasional. Sedangkan untuk piutang, satker BLU diperkenankan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Terkait dengan pertanyaan Saudara Muhammad, hal tersebut adalah ranah pengelolaan internal Satker yang seharusnya diatur melalui SOP pengelolaan keuangan internal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardo I Lt. 5 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-3449230 Fax: 021-3812767

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

SIPANDU

WISE

Search