Menanggapi pertanyaan diatas dapat disampaikan sebagai berikut :
- Pasal 13 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU menyatakan bahwa penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU (termasuk penggunaan pendapatan dan jasa layanan), diatur oleh Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
- Untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan telah mengatur dalam pasal 9 dan 10 PMK No. 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU, bahwa pendapatan jasa layanan BLU dapat digunakan untuk membiayai :1) Belanja Barang, meliputi gaji dan tunjangan, barang/jasa, pemeliharaan, perjalanan, dan penyediaan barang/jasa BLU lainnya.2) Belanja Modal, meliputi tanah; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; serta fisik lainnya.
- Sedangkan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam pasal 64 dan 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dinyatakan bahwa belanja BLUD meliputi belanja pegawai, barang/jasa, pemeliharaan, lain-lain, serta investasi/modal.
Berdasarkan angka 1 diatas, penggunaan pendapatan dari jasa layanan BLUD boleh
digunakan untuk membiayai Belanja Modal.