Berdasarkan KMK 300 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menandatangani Perjanjian Kinerja antara Direktur Sistem Manajemen Investasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam Perjanjian Kinerja tersebut berisi 9 Sasaran Strategis dengan 19 IKU, dan Program/Kegiatan.










