Tugas dan Fungsi
Sesuai PMK 217/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa Direktorat Sistem Manajemen Investasi memiliki Tugas dan Fungsi yaitu :
Tugas Direktorat SMI
Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.
Fungsi Direktorat SMI
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.